Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Tatib dan Kode Etik DPRD Disahkan

Termasuk Mekanisme Pemilihan Wabup   

BIAK-Tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2019 – 2014 akhirnya resmi disahkan menjadi sebuah peraturan DPRD. Pengesahan dan penetaran peraturan DPRD tentang Tatib dan kode etik anggota DPRD Biak Numfor itu disahkan dalam sidang sidang paripurna, Rabu (15/7) kemarin. 

Suasana sidang paripurna pengesahan Tatib dan Kode Etik DPRD Biak Numfor, Rabu (15/7) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

   Tatib dan kode etik DPRD itu memuat 24 bab dan 196 pasal serta 649 ayat. Dalam tatib dan kode etik itu juga memuat tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Ya, perlu diketahui, bahwa posisi wakil bupati Biak Numfor hingga saat ini masing kosong, sehingga dalam tatib itu sudah tegaskan tentang tata cara pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Biak Numfor nantinya. 

Baca Juga :  Gedung Pustu Kampung Karuiberik Rusak Berat

   Selain itu, juga diatur tentang sumpah dan janji, rencana kerja DPRD, hak, pemberhentian antar waktu atau pemberhentian, persidangan dan rapat-rapat, pengambilan keputusan, alat kelengkapan DPRD serta sejumlah lainnya. 

   “Peraturan DPRD Biak Numfor akan menjadi pedoman dalam unsur penyelenggaraan pemerintahan melalui tugas dan fungsi, khususnya lagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan visi misi saudara bupati,” ucap Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen saat menutup sidang paripurna pengesahan Tatib dan Kode Etik tersebut. 

   Sementara itu Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, SSi, MPd dalam pidato penutupan sidang paripurna pengesahaan Tatib dan Kode etik itu mengatakan, bahwa Tatib dan kode etik DPRD Biak Numfor merupakan representasi aturan perlu dijunjung tinggi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sehari-hari. 

Baca Juga :  Tahun 2019, Target Pendapatan KPP Biak Rp 491 M

   Secara operasional, lanjut Herry Naap, bahwa Tatib dan kode etik DPRD merupakan dokumen penting sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan peran anggota DPRD sehingga pelaksanaan tiga fungsi legislasi, budgeting dan kontrol dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat Biak Numfor.  (itb/tri)

Termasuk Mekanisme Pemilihan Wabup   

BIAK-Tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2019 – 2014 akhirnya resmi disahkan menjadi sebuah peraturan DPRD. Pengesahan dan penetaran peraturan DPRD tentang Tatib dan kode etik anggota DPRD Biak Numfor itu disahkan dalam sidang sidang paripurna, Rabu (15/7) kemarin. 

Suasana sidang paripurna pengesahan Tatib dan Kode Etik DPRD Biak Numfor, Rabu (15/7) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

   Tatib dan kode etik DPRD itu memuat 24 bab dan 196 pasal serta 649 ayat. Dalam tatib dan kode etik itu juga memuat tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Ya, perlu diketahui, bahwa posisi wakil bupati Biak Numfor hingga saat ini masing kosong, sehingga dalam tatib itu sudah tegaskan tentang tata cara pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Biak Numfor nantinya. 

Baca Juga :  Pemda Minta Mahasiswa Fokus Belajar

   Selain itu, juga diatur tentang sumpah dan janji, rencana kerja DPRD, hak, pemberhentian antar waktu atau pemberhentian, persidangan dan rapat-rapat, pengambilan keputusan, alat kelengkapan DPRD serta sejumlah lainnya. 

   “Peraturan DPRD Biak Numfor akan menjadi pedoman dalam unsur penyelenggaraan pemerintahan melalui tugas dan fungsi, khususnya lagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan visi misi saudara bupati,” ucap Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen saat menutup sidang paripurna pengesahan Tatib dan Kode Etik tersebut. 

   Sementara itu Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, SSi, MPd dalam pidato penutupan sidang paripurna pengesahaan Tatib dan Kode etik itu mengatakan, bahwa Tatib dan kode etik DPRD Biak Numfor merupakan representasi aturan perlu dijunjung tinggi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sehari-hari. 

Baca Juga :  Pengawasan Kurang, Sumber Pendapatan Bocor

   Secara operasional, lanjut Herry Naap, bahwa Tatib dan kode etik DPRD merupakan dokumen penting sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan peran anggota DPRD sehingga pelaksanaan tiga fungsi legislasi, budgeting dan kontrol dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat Biak Numfor.  (itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya