Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Bank Papua Tunda Angsuran Pokok dan Bunga Debitur

Akibat pandemi virus corona, Bank Papua memberi keringanan kepada para debiturnya. Tampak aktifitas Perbankan di Bank Papua Cabang Wamena. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Bank Papua Cabang Wamena mengeluarkan kebijakan khusus yaitu menunda angsuran kredit pokok dan bunga bagi debitur selama satu tahun atau 12 bulan sejak pandemi virus Corona mulai masuk ke Jayawijaya.

  Kepala Bank Papua Cabang Wamena Frits Arwimbar Mengakui jika kebijakan itu merupakan tindaklanjut Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/:2020 dan Sesuai Edaran Direksi Bank Papua, sehingga sudah menjadi kewajiban setiap kantor cabang di seluruh Provinsi Papua termasuk di Jayawijaya

“Di Cabang Wamena ada yang diberikan kebijakan untuk tidak mengansur pokok dan bunga selama 12 bulan dan ada juga yang diberikan kebijakan tidak mengangsur pokok namun mengangsur bunga secara normal, disesuaikan dengan kemampuan usaha debitur,” ungkapnya Rabu (14/4) kemarin

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Makan 8 Ton Kuliner Ikan Gratis

  Menurutnya, dampak dari pandemi Covid-19 cukup besar terhadap   ekonomi perbankan dan sosial, termasuk juga secara langsung terhadap bisnis Bank Papua. Banyak debitur perhotelan, perdagangan, transportasi, konstruksi dan UMKM di Jayawijaya yang mengalami omzet menurun akibat virus tersebut.

  Selain itu Bank Papua bersama tim pencegahan pengendalian dan penagangan Covid 19 juga melakukan sosialisasi bagi nasabah Bank Papua lantaran tiap harinya Bank Papua ramai dengan pengunjung. Tujuannya agar nasabah Bank Papua yang kebanyakan dari kampung -kampung bisa paham mencegah virus corona.(jo/tri)

Akibat pandemi virus corona, Bank Papua memberi keringanan kepada para debiturnya. Tampak aktifitas Perbankan di Bank Papua Cabang Wamena. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Bank Papua Cabang Wamena mengeluarkan kebijakan khusus yaitu menunda angsuran kredit pokok dan bunga bagi debitur selama satu tahun atau 12 bulan sejak pandemi virus Corona mulai masuk ke Jayawijaya.

  Kepala Bank Papua Cabang Wamena Frits Arwimbar Mengakui jika kebijakan itu merupakan tindaklanjut Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/:2020 dan Sesuai Edaran Direksi Bank Papua, sehingga sudah menjadi kewajiban setiap kantor cabang di seluruh Provinsi Papua termasuk di Jayawijaya

“Di Cabang Wamena ada yang diberikan kebijakan untuk tidak mengansur pokok dan bunga selama 12 bulan dan ada juga yang diberikan kebijakan tidak mengangsur pokok namun mengangsur bunga secara normal, disesuaikan dengan kemampuan usaha debitur,” ungkapnya Rabu (14/4) kemarin

Baca Juga :  Awas!! Waspadai Ulah Calo CPNS

  Menurutnya, dampak dari pandemi Covid-19 cukup besar terhadap   ekonomi perbankan dan sosial, termasuk juga secara langsung terhadap bisnis Bank Papua. Banyak debitur perhotelan, perdagangan, transportasi, konstruksi dan UMKM di Jayawijaya yang mengalami omzet menurun akibat virus tersebut.

  Selain itu Bank Papua bersama tim pencegahan pengendalian dan penagangan Covid 19 juga melakukan sosialisasi bagi nasabah Bank Papua lantaran tiap harinya Bank Papua ramai dengan pengunjung. Tujuannya agar nasabah Bank Papua yang kebanyakan dari kampung -kampung bisa paham mencegah virus corona.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya