Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pesta Ganja di Kapal, 5 Pemuda Dibekuk

Kasat Narkoba Polres Biak Numfor IPTU Padan Purba didampingi Kasubag Humas Polres Biak Numfor ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan kelima pemuda yang terlibat kasus narkoba, di Mapolres, Sabtu (14/3). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Lima pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba jenis ganja diamankan di Polres Biak Numfor, Jumat (13/3). Kelima pemuda itu diamankan di atas KM Ciremai dari Jayapura dengan tujuan Biak ketika sedang pesta ganja.  Kelimanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FA (20), AL, (20), RS (22), MM (22) dan MP (21). 

   Mereka dibekuk di atas kapal ketika sedang pesta ganja dan kelimanya saat ini sudah ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti di Satnarkoba Polres Biak Numfor. Dari hasil pemeriksaan urine, kelimanya dinyatakan positif mengkomsumsi narkoba jenis ganja. 

   Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, FA yang diduga salah satu pengedar karena ketika dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang haram itu dari tasnya seberat 98,99 gram. Sementara dari tangan MP diamankan barang bukti ganja, termasuk ganja siap edar yang sudah dipaket seberat 160,7 gram. MP sendiri tinggal di Nabire. 

Baca Juga :  LMA Harap Pemkab Berdayakan Masyarakat Adat

  Sedangkan tiga pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat ikut terlibat pesta ganja masing-masing AL dan MM dengan alamat Hamadi Rawa Kota Jayapura,  sedangkan RS tinggal di Jalan Mawar Nabire.

  Kasat Narkoba Polres Biak Numfor IPTU Padan Purba menjelaskan, bahwa kelima pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini diamankan berawal dari dua personel Polres Biak Numfor pulang dari Jayapura mengantarkan Casis Bintara Noken Polri dengan menggunakan KM Ciremai, di atas kapal itu keduanya (anggota Polres Biak Numfor) mendapat informasi dari penumpang bahwa ada empat orang yang tengah melinting dan menghisap ganja, kemudian petugas mengamankan ke empat. 

  “Jadi dua anggota kami ini mendapatkan informasi dari penumpang, setelah dicros cek betul dan dilakukan penangkapan. Jadi anggota kami dibantu aparat lainnya di atas kapal melakukan pengamanan,” katanya. 

Baca Juga :  Dibangun Rp 2,6 M, Pemprov Hibahkan Videotron ke Pemkab Biak

   “Selain keempat pelaku yang diamankan, anggota kami dalam selang waktu tidak terlalu lama juga menerima informasi adanya seorang penumpang yang terbaring tidur dalam keadaan mabuk. Saat digeledah sempat melakukan perlawanan bahkan berupaya akan melompat ke laut namun berhasil diamankan bersama dengan BB ganja dalam tasnya,  pelaku itu adalah FA,” lanjut Kasat Narkoba. 

  Akibat perbuatannya, maka tersangka FA dan MP yang diduga sebagai pengedar dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Semenyara tiga pelaku lainnya dijerat pasal 127 dan 131 dengan ancaman pidana satu tahun.(itb/tri)

Kasat Narkoba Polres Biak Numfor IPTU Padan Purba didampingi Kasubag Humas Polres Biak Numfor ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan kelima pemuda yang terlibat kasus narkoba, di Mapolres, Sabtu (14/3). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Lima pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba jenis ganja diamankan di Polres Biak Numfor, Jumat (13/3). Kelima pemuda itu diamankan di atas KM Ciremai dari Jayapura dengan tujuan Biak ketika sedang pesta ganja.  Kelimanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FA (20), AL, (20), RS (22), MM (22) dan MP (21). 

   Mereka dibekuk di atas kapal ketika sedang pesta ganja dan kelimanya saat ini sudah ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti di Satnarkoba Polres Biak Numfor. Dari hasil pemeriksaan urine, kelimanya dinyatakan positif mengkomsumsi narkoba jenis ganja. 

   Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, FA yang diduga salah satu pengedar karena ketika dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang haram itu dari tasnya seberat 98,99 gram. Sementara dari tangan MP diamankan barang bukti ganja, termasuk ganja siap edar yang sudah dipaket seberat 160,7 gram. MP sendiri tinggal di Nabire. 

Baca Juga :  Sambut STC 2023 Taman Burung dan Anggrek Akan Dipercantik

  Sedangkan tiga pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat ikut terlibat pesta ganja masing-masing AL dan MM dengan alamat Hamadi Rawa Kota Jayapura,  sedangkan RS tinggal di Jalan Mawar Nabire.

  Kasat Narkoba Polres Biak Numfor IPTU Padan Purba menjelaskan, bahwa kelima pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini diamankan berawal dari dua personel Polres Biak Numfor pulang dari Jayapura mengantarkan Casis Bintara Noken Polri dengan menggunakan KM Ciremai, di atas kapal itu keduanya (anggota Polres Biak Numfor) mendapat informasi dari penumpang bahwa ada empat orang yang tengah melinting dan menghisap ganja, kemudian petugas mengamankan ke empat. 

  “Jadi dua anggota kami ini mendapatkan informasi dari penumpang, setelah dicros cek betul dan dilakukan penangkapan. Jadi anggota kami dibantu aparat lainnya di atas kapal melakukan pengamanan,” katanya. 

Baca Juga :  Menko Marves Siap Dorong Sejumlah Investasi di Biak

   “Selain keempat pelaku yang diamankan, anggota kami dalam selang waktu tidak terlalu lama juga menerima informasi adanya seorang penumpang yang terbaring tidur dalam keadaan mabuk. Saat digeledah sempat melakukan perlawanan bahkan berupaya akan melompat ke laut namun berhasil diamankan bersama dengan BB ganja dalam tasnya,  pelaku itu adalah FA,” lanjut Kasat Narkoba. 

  Akibat perbuatannya, maka tersangka FA dan MP yang diduga sebagai pengedar dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Semenyara tiga pelaku lainnya dijerat pasal 127 dan 131 dengan ancaman pidana satu tahun.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya