Tuesday, May 13, 2025
26.9 C
Jayapura

Residivis Kambuhan Diringkus

Wakapolres Biak Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

BIAK – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan Ruko Angkatan Laut, Jalan Aru, Biak Kota, pada Minggu lalu.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Muchsit Sefian, SIK, mewakili Kapolres Biak Numfor, pada Jumat (9/5), di Mapolres Biak Numfor.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, Kasie Humas Polres Biak Numfor, Kalapas Biak Yonas Kawai, Danpom AU Lanud Manuhua Biak, Plh Sekda Ottow Wanggai, serta perwakilan dari Dinas Sosial.

Wakapolres Kompol Muchsit Sefian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya angka kasus pencurian dengan kekerasan, premanisme, dan jambret yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Biak Numfor.

Baca Juga :  Golkar Siap Rebut Kursi DPRD Kabupaten Supiori

“Menindaklanjuti tingginya angka kasus pencurian dengan kekerasan, premanisme dan juga jambret, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Trennya cukup meningkat di awal minggu ini. Salah satu yang saat ini berhasil diungkap adalah kasus Curas KUHP Pasal 365 yang terjadi pada Minggu lalu dan telah diungkap oleh Polres Biak Numfor,” ujar Kompol Muchsit Sefian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP BV/SPKT/Polres Biak Numfor, korban dalam kasus Curas ini adalah seorang pemuda berinisial EK (19). Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AB, yang ternyata merupakan seorang residivis.

Wakapolres Biak Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

BIAK – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan Ruko Angkatan Laut, Jalan Aru, Biak Kota, pada Minggu lalu.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Muchsit Sefian, SIK, mewakili Kapolres Biak Numfor, pada Jumat (9/5), di Mapolres Biak Numfor.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, Kasie Humas Polres Biak Numfor, Kalapas Biak Yonas Kawai, Danpom AU Lanud Manuhua Biak, Plh Sekda Ottow Wanggai, serta perwakilan dari Dinas Sosial.

Wakapolres Kompol Muchsit Sefian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya angka kasus pencurian dengan kekerasan, premanisme, dan jambret yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Biak Numfor.

Baca Juga :  Pesta Sabu-Sabu,  4 Warga di Boven  Digoel ini Diringkus 

“Menindaklanjuti tingginya angka kasus pencurian dengan kekerasan, premanisme dan juga jambret, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Trennya cukup meningkat di awal minggu ini. Salah satu yang saat ini berhasil diungkap adalah kasus Curas KUHP Pasal 365 yang terjadi pada Minggu lalu dan telah diungkap oleh Polres Biak Numfor,” ujar Kompol Muchsit Sefian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP BV/SPKT/Polres Biak Numfor, korban dalam kasus Curas ini adalah seorang pemuda berinisial EK (19). Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AB, yang ternyata merupakan seorang residivis.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/