“ Panwaslu Distrik Supiori Timur sudah berkoordinasi dengan Ketua dan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional sehingga kampanye di batalkan,”ujar Neil Pombos kepada Cenderawasih Pos Kamis,(11/1/2024).
Menurut Neil Pombos, tindakan yang dilakukan oleh PKN Kabupaten Supiori telah melanggar Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan jadwal kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam Pemilu 2024.
Sebab dalam jadwal kampanye yang di terbitkan KPU Kabupaten Supiori, yang melaksanakan kampaye pada saat ini di daerah pemilihan ( Dapil ) 1 Supiori Timur adalah Partai Bulang Bintang ( PBB ).
Kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Supiori di harap mematahi aturan pelaksanaan kampanye agar pelaksanaan Pemilu berjalan baik, sukses dan lancar (ren )
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos