Site icon Cenderawasih Pos

Godok Harmonisasi Perbup Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

Suasana Ruang Sidang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bappemperda DPRD Biak Numfor bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Rabu (10/7). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

BIAK-Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tengah menggodok dan mendongkrak pendapatan asli daerah, melalui harmonisasi pelaksanaan Perbup Retribusi dan pendapatan asli daerah, di tahun 2024 ini.

Hal ini menjadi penekanan yang terus dilakukan oleh Bappemperda DPRD Biak Numfor yang terus mengawal sejauh mana proses pembuatan Peraturan Bupati terhadap 22 Perda terkait dengan retribusi dan pajak guna peningkatan pendapatan asli daerah.

Alotnya rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Biak Numfor bersama Plt Sekda Biak, Asisten I dan II Setda, dan Pimpinan OPD, bersama anggota DPRD Biak Numfor. Wakil Ketua I DPRD Biak Adrianus Mambobo, memimpin jalannya rapat dengar pendapat.

DPRD menekan agar peraturan bupati segera diserahkan, karena peliknya masalah yang dia lihat, banyak tantangan yang harus dikejar, terkait dengan janji politik untuk peningkatan pendapatan asli daerah, demi mendorong peningkatan anggaran di tahun anggaran berikut.

“DPRD lihat target yang ditentukan ini meningkat, tapi sampai semester ini sudah berapa, sudah memasuki tengah tahun kedua. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama, segera rampngkan perbup, kita anggota dewan semua sudah berjuang untuk menerbitkan Perda, tinggal pelaksanaan di lapangan harus ada perbupnya,” ungkap Adrianus Mambobo, yang juga didampingi anggota DPRD Daniel Rumanasen, dan Adrianus Ambokhy.

Sementara Asisten I Setda Biak Numfor, Otto Wanggai mengatakan saat ini pemerintah daerah melalui tim penerbitan Peraturan Bupati terkait Retribusi, saat ini Peraturan Bupati telah diterbitkan, dimana dari 22 produk Peraturan Daerah telah dirumuskan dan dikeluarkan dua (2) Peraturan Bupati, dan saat ini dalam proses harmonisasi dari nilai0nilai struktur retribusi yang ditetapkan.

“Jangan sampai nilainya bertentangan dengan peraturan diatasnya. Harmonisasi ini dalam waktu satu minggu kita akan kerjakan, dan perbup bisa dilaksanakan,” ungkap Otto Wanggai.

Namun, terkait penagihan pajak dan retribusi saat ini telah dijalankan sejak Januari 2024. Peraturan Bupati mengatur terkait mekanisme pungutan dan penyetoran pajak dan retribusi tersebut.

“Karena mengingat waktu memang kita lakukan penagihan dan juga sosialisasi terhadap peraturan baru ini,” jelasnya.

Untuk diketahui sampai saat ini target PAD Biak Numfor tahun 2024 adalah senilai Rp  44 miliar. Sedangkan hingga saat ini yang berhasil dipungut adalah sekitar 11 miliar rupiah, atau 23% dari target. Pihaknya tetap optimis, sebab retribusi dari Minuman Keras, masih belum dijalankan. Sedangkan target dari retribusi Miras ini mencapai 12 miliar. ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version