Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku pertama, yakni Idal, polisi mengamankan 1 (satu) paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah box paket jasa pengriman Lion Parcel, Nomor Resi; 11LP1738637501439, 1 (satu) bungkus makanan ringan, 1 (satu) buah HP merek Realmi C11 warna abu-abu, 1(satu) yunit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu putih dengan nomor polisi (Nopol) PT 2238 LA.
Dari tangan pelaku kedua yakni Adi polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Nokia warna biru. Sedangkan, dari tangan pelaku ketiga alias Rafila, barang bukti yang diamankan juga berupa sebuah HP merek Vivo V2029 warna biru. Ketiga pria bernasib malang ini dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pada Minggu (2/2) lalu, Polres Mimika juga membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MR alias Rafani (24). Dari tangan pelaku Tim berhasil menemukan 28 (dua puluh delapan) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku. Agas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos