Wednesday, February 12, 2025
25.7 C
Jayapura

Lagi, Tiga Pria di Mimika Ditangkap Karena Sabu

MIMIKA – Tiga orang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap Polisi karena tindak pidana narkotika jenis sabu.  Adapun identitas ketiga pria tersebut diantaranya adalah R alias Idal (25), AJ alias Adi (42) dan M alias Rafila (27).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, mereka ditangkap pada 6 Februari lalu di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, Jalan Pendidikan Jalur 3 Timika dan di Jalan Poros Sp5 depan Gor futsal Timika.

AKP Andi menjelaskan, hari Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa di curigai seseorang di Jalan Hasanuddin tepatnya di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika dicurigai akan mengambil sebuah paket pengiriman.

Baca Juga :  Talud Penahan Ombak Sepanjang 400 Meter Patah

AKP Andi menyebutkan, paket yang akan diambil tersebut dicurigai berisi narkoba. Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berkordinasi dengan personil SiPropam Polres Mimika guna menambah personil untuk membantu melakukan penangkapan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dibantu personel SiPropam Polres Mimika  menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Dan benar sekitar jam 13.30 WIT tepatnya di jalan Hasanuddin depan kantor Jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika Tim berhasil mengamankan seseorang R alias Idal,” ungkap AKP Andi, Jumat (7/2/2025).

MIMIKA – Tiga orang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap Polisi karena tindak pidana narkotika jenis sabu.  Adapun identitas ketiga pria tersebut diantaranya adalah R alias Idal (25), AJ alias Adi (42) dan M alias Rafila (27).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, mereka ditangkap pada 6 Februari lalu di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, Jalan Pendidikan Jalur 3 Timika dan di Jalan Poros Sp5 depan Gor futsal Timika.

AKP Andi menjelaskan, hari Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa di curigai seseorang di Jalan Hasanuddin tepatnya di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika dicurigai akan mengambil sebuah paket pengiriman.

Baca Juga :  Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

AKP Andi menyebutkan, paket yang akan diambil tersebut dicurigai berisi narkoba. Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berkordinasi dengan personil SiPropam Polres Mimika guna menambah personil untuk membantu melakukan penangkapan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dibantu personel SiPropam Polres Mimika  menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Dan benar sekitar jam 13.30 WIT tepatnya di jalan Hasanuddin depan kantor Jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika Tim berhasil mengamankan seseorang R alias Idal,” ungkap AKP Andi, Jumat (7/2/2025).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya