Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Sempat Kabur, Pembobol Toko Dibekuk

Tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor ketika menggiring pelaku pencurian bersama barang bukti ke Polres Biak Numfor, kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil membekuk pelaku pencurian yang bernilai puluhan juta rupiah, di salah satu kampung, di Biak Utara, Sabtu (7/3). Pelaku yang berinisial IR (24) berhasil dibekuk polisi setelah sempat akan melarikan diri ke kebun di Biak Utara.

  Pelaku kini sudah diamankan polisi sempat membawa kabur barang curiannya  yang diambil di di Toko Jusma, Pasar Darfuar Biak, Kamis (5/3) dini hari. Adapun sejumlah barang curian yang sempat dibawa kabur antara lain uang tunai sebesar Rp 20 juta, rokok  tiga karung serta barang bukti lainnya.

  “Pelaku masuk dengan cara menjebol plafon toko, sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah masuk pelaku mengambil barang barang berupa rokok beserta uang yang berada di laci jualan milik korban sekitar Rp 20.000.000 dan diperkirakan korban mengalami total kerugian sebesar Rp 50.000.000,” jelas Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK., MH.

Baca Juga :  SMP YPK I Disiapkan Jadi Sekolah Adiwiyata

   Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku pencurian bernilai puluhan juta rupiah  itu berhasil dibekuk setelah melalui penyelidikan. Selain itu, juga atas bantuan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari pelaku.

  Dikatakan, saat dilakukan penangkapan sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri kedalam perkebunan milik warga setelah mengetahui kedatangan polisi, namun  kesigapan polisi akhirnya pelaku dapat dibekuk.

  Akibat perbuatannya itu, maka pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(itb/tri)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor ketika menggiring pelaku pencurian bersama barang bukti ke Polres Biak Numfor, kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil membekuk pelaku pencurian yang bernilai puluhan juta rupiah, di salah satu kampung, di Biak Utara, Sabtu (7/3). Pelaku yang berinisial IR (24) berhasil dibekuk polisi setelah sempat akan melarikan diri ke kebun di Biak Utara.

  Pelaku kini sudah diamankan polisi sempat membawa kabur barang curiannya  yang diambil di di Toko Jusma, Pasar Darfuar Biak, Kamis (5/3) dini hari. Adapun sejumlah barang curian yang sempat dibawa kabur antara lain uang tunai sebesar Rp 20 juta, rokok  tiga karung serta barang bukti lainnya.

  “Pelaku masuk dengan cara menjebol plafon toko, sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah masuk pelaku mengambil barang barang berupa rokok beserta uang yang berada di laci jualan milik korban sekitar Rp 20.000.000 dan diperkirakan korban mengalami total kerugian sebesar Rp 50.000.000,” jelas Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK., MH.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab 4 Pejabat di Polres Supiori

   Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku pencurian bernilai puluhan juta rupiah  itu berhasil dibekuk setelah melalui penyelidikan. Selain itu, juga atas bantuan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari pelaku.

  Dikatakan, saat dilakukan penangkapan sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri kedalam perkebunan milik warga setelah mengetahui kedatangan polisi, namun  kesigapan polisi akhirnya pelaku dapat dibekuk.

  Akibat perbuatannya itu, maka pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya