BIAK– Aipda Lintar Haryana, Kanit Tipikor Reserse Polres Biak Numfor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa desa di wilayah Biak Numfor. Desa Mambesak, Wilmaker, dan Sauri menjadi fokus penyelidikan terkait hal ini.
Menurut Aipda Lintar, proses penyelidikan sudah dilakukan di Desa Wilmaker pada saat ia menjabat sebagai Kanit Tipikor pada Mei 2025. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap aparat kampung, dan laporan sudah diserahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk dilakukan audit investigasi lebih lanjut.
“Tahun 2024-2025 kami menerima laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, baik di Desa Mambesak, Wilmaker, dan Sauri. Desa Wilmaker sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini sudah kami ajukan audit investigasi ke APIP,” ujar Aipda Lintar saat diwawancarai, Senin (7/7) kemarin.
Di sisi lain, untuk Desa Sauri, meskipun laporan sudah masuk, Aipda Lintar menegaskan bahwa pengelolaan dana desa tahun 2025 masih dalam proses berjalan, sehingga belum ada laporan pertanggungjawaban yang bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Masyarakat kadang kurang paham. Laporan yang mereka sampaikan terkait dana desa di tahun 2025, sementara tahun berjalan belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterbitkan. Untuk melakukan penyelidikan, kita harus melihat dari laporan tersebut, apakah ada penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aipda Lintar menyatakan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan setelah perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga terkait, seperti APIP, Inspektorat, BPKP, atau BPK. Setelah itu, jika terbukti ada pelanggaran, kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
“Pihak kepolisian hanya bisa melakukan penyelidikan, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, baru kami akan tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.