Wednesday, July 9, 2025
21.8 C
Jayapura

Polres Biak Numfor Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

BIAK– Aipda Lintar Haryana, Kanit Tipikor Reserse Polres Biak Numfor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa desa di wilayah Biak Numfor. Desa Mambesak, Wilmaker, dan Sauri menjadi fokus penyelidikan terkait hal ini.

Menurut Aipda Lintar, proses penyelidikan sudah dilakukan di Desa Wilmaker pada saat ia menjabat sebagai Kanit Tipikor pada Mei 2025. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap aparat kampung, dan laporan sudah diserahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk dilakukan audit investigasi lebih lanjut.

“Tahun 2024-2025 kami menerima laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, baik di Desa Mambesak, Wilmaker, dan Sauri. Desa Wilmaker sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini sudah kami ajukan audit investigasi ke APIP,” ujar Aipda Lintar saat diwawancarai, Senin (7/7) kemarin.

Baca Juga :  Bahagia Buah Hati Lahir di Tanggal Cantik

Di sisi lain, untuk Desa Sauri, meskipun laporan sudah masuk, Aipda Lintar menegaskan bahwa pengelolaan dana desa tahun 2025 masih dalam proses berjalan, sehingga belum ada laporan pertanggungjawaban yang bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Masyarakat kadang kurang paham. Laporan yang mereka sampaikan terkait dana desa di tahun 2025, sementara tahun berjalan belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterbitkan. Untuk melakukan penyelidikan, kita harus melihat dari laporan tersebut, apakah ada penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aipda Lintar menyatakan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan setelah perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga terkait, seperti APIP, Inspektorat, BPKP, atau BPK. Setelah itu, jika terbukti ada pelanggaran, kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Digelontor Rp 29 Miliar, Sejumlah Fasilitas Perikanan Segera Dibangun

“Pihak kepolisian hanya bisa melakukan penyelidikan, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, baru kami akan tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

BIAK– Aipda Lintar Haryana, Kanit Tipikor Reserse Polres Biak Numfor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa desa di wilayah Biak Numfor. Desa Mambesak, Wilmaker, dan Sauri menjadi fokus penyelidikan terkait hal ini.

Menurut Aipda Lintar, proses penyelidikan sudah dilakukan di Desa Wilmaker pada saat ia menjabat sebagai Kanit Tipikor pada Mei 2025. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap aparat kampung, dan laporan sudah diserahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk dilakukan audit investigasi lebih lanjut.

“Tahun 2024-2025 kami menerima laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, baik di Desa Mambesak, Wilmaker, dan Sauri. Desa Wilmaker sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini sudah kami ajukan audit investigasi ke APIP,” ujar Aipda Lintar saat diwawancarai, Senin (7/7) kemarin.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Polres Keerom Dapat Tambahan 31 Personel

Di sisi lain, untuk Desa Sauri, meskipun laporan sudah masuk, Aipda Lintar menegaskan bahwa pengelolaan dana desa tahun 2025 masih dalam proses berjalan, sehingga belum ada laporan pertanggungjawaban yang bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Masyarakat kadang kurang paham. Laporan yang mereka sampaikan terkait dana desa di tahun 2025, sementara tahun berjalan belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterbitkan. Untuk melakukan penyelidikan, kita harus melihat dari laporan tersebut, apakah ada penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aipda Lintar menyatakan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan setelah perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga terkait, seperti APIP, Inspektorat, BPKP, atau BPK. Setelah itu, jika terbukti ada pelanggaran, kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Pertama Kalinya, Umat Muslim Akan Laksanakan Salat Ied di Baseops Lanud Manuhua

“Pihak kepolisian hanya bisa melakukan penyelidikan, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, baru kami akan tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/