BIAK-DPRD Kabupaten Biak Numfor menyoroti adaya loss penerimaan yang cukup besar di semester berjalan tahun 2024 dalam kategroi pajak dan retribusi daerah. Hal itu dikarenakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna peningkatan PAD yang telah disahkan pada 2022 lalu tidak diterapkan sama sekali di lapangan.
Itu dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Biak Numfor, Kamis (6/6) kemarin. Rapat ini dihadiri sejumlah Anggota dan Komisi DPRD, serta pihak Pemerintah Daerah.
“Pantauan dari Legislatif ada yang berjalan tidak beres. Padahal DPRD sudah menetapakan 22 Peraturan Daaerah. Diantaranya ada yang menyangkut Hak Masyarakat Adat Biak, Kampung Adat dan yang paling utama adalah Perda Pajak dan Retribusi. Peraturan ini sudah ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2022,” ujar Waket I DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd, MM usai memimpin rapat dengar pendapat itu.
Dikatakan, akibat dari tidak dieksekusinya Perda Terkait Penerimaan Asli Daerah Retribusi dan Pajak ini, di lapangan, lose penerimaan mencapai puluhan miliar. Dia pun meminta eksekutif untuk dapat bekerja ekstra memenuhi target sebelum akhir tahun ini.
“Ternyata Perda Terkait Retribusi ini tidak berjalan sama sekali di lapangan. Akibatnya sumber pendapatan asli daerah hingga semester ini baru terkumpul 6 miliar dari target 40 miliar,” paparnya.
Diakui sampai perda itu disahkan, ternyata belum diturunkan menjadi Peraturan Bupati oleh OPD, yang diatur oleh OPD tertentu.
“Tidak ada tim pemungut Pendapatan Asli Daerah itu tidak ada. Kami memantau sudah sejauh mana 22 Perda yang kita setujui itu. Sudahkah dikonsultasikan dan diregistrasikan dan sosialisasikan untuk diberlakuka? Tahapan ini apa sudah dilaksanakan?” Pungkasnya. ( il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos