Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Portal Dinilai Tidak Efektif, Justru Timbulkan Keresahan

Salah satu portal yang ada di pemukiman warga di Kota Biak Numfor.  Pemasanga portal dinilai tidak efektif untuk cegah penyebaran virus corona. (FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK- Nampaknya pemasangan portal (palang) di sejumlah wilayah, jalan kompleks, lorong dan bahkan di kampung-kampung di Kabupaten Biak Numfor dinilai tidak efektif. Portal yang dipasang dalam rangka memantau pergerakan masyarakat terkait dengan upaya mempersempit penyeran Virus Corona setelah dievaluasi dinilai sama sekali tidak efektif. 

   Bahkan, ada sejumlah portal yang dipasang itu justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, tempat tersebut dijadikan titik kumpul-kumpul banyak orang, dan terkesan kadang-kadang sudah disalahgunakan. Bahkan banyak dijadikan tempat miras. Untuk itu, maka pemasangan portal/palang di Kabupaten Biak Numfor sudah tidak diperbolehan, terhitung sejak, Kamis (7/5) kemarin. 

  Larangan pemasangan portal/palang itu telah ditindaklanjuti dalam Instruksi Bupati Biak Numfor Nomor :  300/252 tentang Larangan Pembuatan Portal/Pemalangan. Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa, dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal/pemalangan pada masing-masing wilayah, antara distrik, kelurahan/kampung dan RW/RT.

Baca Juga :  Bupati Herry Geram, Temukan Banyak Orang Mabuk

  Dalam instruksi itu juga disampaikan, bahwa agar upaya untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam, supaya menertibkan kembali Pos Kamling dengan jumlah orang yang menjaga maksimal empat orang, namun tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Setiap pembuatan Pos Kamling wajib dikoordinasikan ke Lurah atau Kepala Kampung supaya diatur dengan baik.

   Terkait dengan instruksi tersebut, maka diminta kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemalangan dengan alasan apapun..Bagi yang tetap melakukan pemalangan atau pemasangan portal tetap ditindak tegas seuai aturan berlaku. 

  “Upaya warga untuk menjaga kompleks di wilayahnya pemerintah daerah cukup hargai, namun dari hasil evaluasi dan pantauan langsung di lapangan keberadaan Portal atau pemalangan tidak efektif. Pantauan langsung di lapangan dan banyak laporan masyarakat mengeluhkan keberadaan portal ini. Dijadikan tempat kumpul, ada kami temui dibeberapa tempat tertentu kumpul dan mabuk, dan intinya tidak efektif,” tandas Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd. (itb/tri)

Baca Juga :  Terjebak di Biak, Akhirnya 48 Warga Jayapura Dipulangkan
Salah satu portal yang ada di pemukiman warga di Kota Biak Numfor.  Pemasanga portal dinilai tidak efektif untuk cegah penyebaran virus corona. (FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK- Nampaknya pemasangan portal (palang) di sejumlah wilayah, jalan kompleks, lorong dan bahkan di kampung-kampung di Kabupaten Biak Numfor dinilai tidak efektif. Portal yang dipasang dalam rangka memantau pergerakan masyarakat terkait dengan upaya mempersempit penyeran Virus Corona setelah dievaluasi dinilai sama sekali tidak efektif. 

   Bahkan, ada sejumlah portal yang dipasang itu justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, tempat tersebut dijadikan titik kumpul-kumpul banyak orang, dan terkesan kadang-kadang sudah disalahgunakan. Bahkan banyak dijadikan tempat miras. Untuk itu, maka pemasangan portal/palang di Kabupaten Biak Numfor sudah tidak diperbolehan, terhitung sejak, Kamis (7/5) kemarin. 

  Larangan pemasangan portal/palang itu telah ditindaklanjuti dalam Instruksi Bupati Biak Numfor Nomor :  300/252 tentang Larangan Pembuatan Portal/Pemalangan. Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa, dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal/pemalangan pada masing-masing wilayah, antara distrik, kelurahan/kampung dan RW/RT.

Baca Juga :  Beri Motivasi, Bupati Herry Kunjungi Sekolah

  Dalam instruksi itu juga disampaikan, bahwa agar upaya untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam, supaya menertibkan kembali Pos Kamling dengan jumlah orang yang menjaga maksimal empat orang, namun tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Setiap pembuatan Pos Kamling wajib dikoordinasikan ke Lurah atau Kepala Kampung supaya diatur dengan baik.

   Terkait dengan instruksi tersebut, maka diminta kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemalangan dengan alasan apapun..Bagi yang tetap melakukan pemalangan atau pemasangan portal tetap ditindak tegas seuai aturan berlaku. 

  “Upaya warga untuk menjaga kompleks di wilayahnya pemerintah daerah cukup hargai, namun dari hasil evaluasi dan pantauan langsung di lapangan keberadaan Portal atau pemalangan tidak efektif. Pantauan langsung di lapangan dan banyak laporan masyarakat mengeluhkan keberadaan portal ini. Dijadikan tempat kumpul, ada kami temui dibeberapa tempat tertentu kumpul dan mabuk, dan intinya tidak efektif,” tandas Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd. (itb/tri)

Baca Juga :  Larang ASN Mabuk Bawa Kendaraan Dinas 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya