BIAK– Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama Perum Bulog Biak menyuplai lebih dari 127 ton beras setiap bulannya untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Rinciannya, sekitar 105 ton beras diperuntukkan bagi ASN, sementara 22 ton lebih dialokasikan untuk P3K.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, Selasa (4/2) menjelaskan bahwa meskipun ada ketentuan tunjangan beras dapat diberikan dalam bentuk uang, pemerintah daerah masih mempertahankan pemberian beras secara fisik. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi sebagian pegawai yang lebih memilih menerima jatah beras daripada uang.
“Kami juga memperhatikan permintaan pegawai. Jika nantinya sebagian besar pegawai meminta tunjangan beras diuangkan, kami siap mengakomodir,” ujar Gunadi. Ia menambahkan, beras yang disalurkan merupakan beras medium hasil pengadaan dari Perum Bulog, bukan beras impor, dengan harga Rp12.348 per kilogram sesuai penetapan dari Badan Pangan Nasional.
Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan bahwa mekanisme pengubahan tunjangan beras menjadi uang akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pegawai yang memilih opsi ini akan menerima tunjangan dalam bentuk uang setara dengan nilai beras yang seharusnya diterima. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Gunadi juga mengungkapkan bahwa harga beras melalui Bulog mengalami kenaikan setiap tahun. Namun, informasi mengenai kenaikan harga sering terlambat diterima. “Kami baru diinformasikan bahwa mulai Januari 2025 harga beras tahun 2024 mengalami kenaikan. Akibatnya, terdapat selisih pembayaran beras gaji ASN yang mencapai Rp1,2 miliar dan harus ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos