Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dewan Soroti Dana Otsus Yang Digunakan Untuk Kegiatan Fisik

BIAK-Sejumlah fraksi dan gabungan komisi-komisi dewan, DPRD Kabupaten Biak Numfor, menyoroti sejumlah penggunaan dana otsus yang kurang mendapatkan keberpihakan padaorang asli Papua. Pasalnya dana APBD lebih banyak diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Perubahan Kesejahteraan Solidaritas Rakyat Indonesia Raya, Meti Karangan menyebut anggaran yang bersumber dari dana otsus harus melihat keberpihakan dan lebih mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-fisik.

Pemberdayaan masyarakat asli Papua lewat bantuan permodalan usaha bagi UMKM Lokal, pemberian beasiswa studi akhir, dan studi berjalan bagi OAP, dan sejumlah program bantuan langsung kepada masyarakat kategori kurang mampu.

Itu  adalah sedikit dari sampel kegiatan non fisik yang bisa diakomodir langsung dari dana Otsus.  Tingginya kekecewaan dari pemanfaatan dana otsus selama ini, menurut Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, tidak lain dikarenakan kurangnya pemanfaatan dana otsus yang dirasakan langsung oleh orang asli Papua.

Baca Juga :  DPC GAMKI Supiori Telah Terdaftar di Kebangpol Supiori

Melihat tingginya angka pengangguran di Papua, tingkat kemiskinan ekstrem, dan sejumlah anak yang putus sekolah, mestinya mendapatkan perhatian langsung dari dana otsus tersebut.

“Bukan bangunan yang diperbanyak yang dipakai lewat dana otsus, itu masyarakat tidak rasakan langsung. Harus ada keberpihakan. Kita tekankan jangan lagi seperti itu. Otsus itu khusus untuk Orang Papua. Pemanfaatannya harus lewat kegiatan non fisik,” ujar Adrianus Mambobo, yang kembali terpilih periode selanjutanya DPRD Biak Numfor, usai pelaksanaan Sidang Paripurna LKPJ 2023 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (1/8).

Di kesempatan itu Waket I DPRD Adrianus Mambobo bersama Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, menandatangani hasil keputusan sidang paripurna LKPJ masa Sidang III Tahun 2024. Secara akmalasi, keenam fraksi DPRD Biak Numfor menyetujui dan menerima Raperda LKPJ TA 2023, menjadi produk Perdan. Namun dengan sejumlah catatan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. (il/ade).

Baca Juga :  Pj Bupati Dinilai Lambat Anggarkan Dana Hibah ke KPU

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Sejumlah fraksi dan gabungan komisi-komisi dewan, DPRD Kabupaten Biak Numfor, menyoroti sejumlah penggunaan dana otsus yang kurang mendapatkan keberpihakan padaorang asli Papua. Pasalnya dana APBD lebih banyak diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Perubahan Kesejahteraan Solidaritas Rakyat Indonesia Raya, Meti Karangan menyebut anggaran yang bersumber dari dana otsus harus melihat keberpihakan dan lebih mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-fisik.

Pemberdayaan masyarakat asli Papua lewat bantuan permodalan usaha bagi UMKM Lokal, pemberian beasiswa studi akhir, dan studi berjalan bagi OAP, dan sejumlah program bantuan langsung kepada masyarakat kategori kurang mampu.

Itu  adalah sedikit dari sampel kegiatan non fisik yang bisa diakomodir langsung dari dana Otsus.  Tingginya kekecewaan dari pemanfaatan dana otsus selama ini, menurut Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, tidak lain dikarenakan kurangnya pemanfaatan dana otsus yang dirasakan langsung oleh orang asli Papua.

Baca Juga :  Pejabat di Lingkungan Pemkab Jayapura Banyak Rangkap Jabatan

Melihat tingginya angka pengangguran di Papua, tingkat kemiskinan ekstrem, dan sejumlah anak yang putus sekolah, mestinya mendapatkan perhatian langsung dari dana otsus tersebut.

“Bukan bangunan yang diperbanyak yang dipakai lewat dana otsus, itu masyarakat tidak rasakan langsung. Harus ada keberpihakan. Kita tekankan jangan lagi seperti itu. Otsus itu khusus untuk Orang Papua. Pemanfaatannya harus lewat kegiatan non fisik,” ujar Adrianus Mambobo, yang kembali terpilih periode selanjutanya DPRD Biak Numfor, usai pelaksanaan Sidang Paripurna LKPJ 2023 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (1/8).

Di kesempatan itu Waket I DPRD Adrianus Mambobo bersama Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, menandatangani hasil keputusan sidang paripurna LKPJ masa Sidang III Tahun 2024. Secara akmalasi, keenam fraksi DPRD Biak Numfor menyetujui dan menerima Raperda LKPJ TA 2023, menjadi produk Perdan. Namun dengan sejumlah catatan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. (il/ade).

Baca Juga :  Dana Belum Ditransfer,  DAU Kelurahan Direvisi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya