Saturday, June 7, 2025
23.7 C
Jayapura

Pemkab Biak Numfor Mulai Bayarkan Gaji ke-13

BIAK– Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memastikan bahwa pembayaran Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dilaksanakan pada 4 Juni 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, usai rapat koordinasi bersama Plt. Sekretaris Daerah Zakarias Mailoa, Kepala Badan Keuangan Gunadi, S.Sos., M.Si., serta Staf Ahli I Fransisco Olla, Selasa (3/6).

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menjawab hak-hak kepegawaian seluruh pegawai.

“Pembayaran Gaji ke-13 akan segera diproses besok. Kami berharap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera menugaskan bendahara gaji masing-masing untuk mempercepat proses administrasi. Mengingat pada Jumat nanti bertepatan dengan Hari Raya Kurban, maka pelayanan perkantoran akan libur,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Rutin Sweeping Kendaraan

Adapun rincian penerima dan pagu anggaran Gaji ke-13 adalah sebagai ASN sebanyak 4.071 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 19.405.587.352. Sementara Pegawai PPPK sebanyak 1.224 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 4.790.807.377. Gaji ke 13 Bupati dan Wakil Bupati dengan total anggaran Rp. 12.929.556.

Termasuk pula pembayaran Gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRK Biak Numfor. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp. 24.209.324.285.

“Perlakuan pembayaran Gaji ke-13 ini sama seperti pembayaran Gaji ke-14 yang lalu, yaitu tidak ada pemotongan untuk kredit atau pinjaman lainnya. Gaji ini dibayarkan secara penuh kepada masing-masing pegawai,” tegasnya.

Baca Juga :  Terlibat Politik Praktis, ASN Keerom Terancam Dipecat

Bupati berharap para ASN dapat menggunakan hak mereka secara bertanggung jawab, mengingat kondisi APBD Biak Numfor masih dalam proses pembenahan, dan masih ada hak-hak pegawai lainnya yang belum seluruhnya dapat diselesaikan secara maksimal.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK– Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memastikan bahwa pembayaran Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dilaksanakan pada 4 Juni 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, usai rapat koordinasi bersama Plt. Sekretaris Daerah Zakarias Mailoa, Kepala Badan Keuangan Gunadi, S.Sos., M.Si., serta Staf Ahli I Fransisco Olla, Selasa (3/6).

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menjawab hak-hak kepegawaian seluruh pegawai.

“Pembayaran Gaji ke-13 akan segera diproses besok. Kami berharap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera menugaskan bendahara gaji masing-masing untuk mempercepat proses administrasi. Mengingat pada Jumat nanti bertepatan dengan Hari Raya Kurban, maka pelayanan perkantoran akan libur,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Pastikan Gerakan Pangan Murah Akan Kembali Dilakukan

Adapun rincian penerima dan pagu anggaran Gaji ke-13 adalah sebagai ASN sebanyak 4.071 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 19.405.587.352. Sementara Pegawai PPPK sebanyak 1.224 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 4.790.807.377. Gaji ke 13 Bupati dan Wakil Bupati dengan total anggaran Rp. 12.929.556.

Termasuk pula pembayaran Gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRK Biak Numfor. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp. 24.209.324.285.

“Perlakuan pembayaran Gaji ke-13 ini sama seperti pembayaran Gaji ke-14 yang lalu, yaitu tidak ada pemotongan untuk kredit atau pinjaman lainnya. Gaji ini dibayarkan secara penuh kepada masing-masing pegawai,” tegasnya.

Baca Juga :  Mesin Pompa Air Rusak, Pasien Bawa Air Dari Rumah Pakai Jerigen

Bupati berharap para ASN dapat menggunakan hak mereka secara bertanggung jawab, mengingat kondisi APBD Biak Numfor masih dalam proses pembenahan, dan masih ada hak-hak pegawai lainnya yang belum seluruhnya dapat diselesaikan secara maksimal.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya