BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor telah menyelesaikan proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyempurnaan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa setelah APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRK melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan sesuai catatan yang diberikan oleh tim evaluasi provinsi.
“Banyak catatan penting yang kami terima dari tim evaluasi, termasuk kesesuaian Raperda APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, serta ketidakkonsistenan antara dokumen perencanaan penganggaran, khususnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ujar Gunadi.