Ia menambahkan, hasil keputusan Mubes Adat akan langsung terintegrasi dalam Peraturan Daerah RTRW yang ditargetkan rampung dalam satu tahun ke depan. Dengan cara ini, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka akan terjamin secara hukum, sekaligus memberi kepastian bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Waropen.
Harmoni antara pembangunan dan perlindungan adat diharapkan menjadi ciri khas RTRW Waropen.
Bupati Mote juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan batas wilayah dan aturan adat. Menurutnya, Waropen memiliki sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah yang jelas, terbagi dalam tiga wilayah besar: Ronari, Kai, dan Ambumi. il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menambahkan, hasil keputusan Mubes Adat akan langsung terintegrasi dalam Peraturan Daerah RTRW yang ditargetkan rampung dalam satu tahun ke depan. Dengan cara ini, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka akan terjamin secara hukum, sekaligus memberi kepastian bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Waropen.
Harmoni antara pembangunan dan perlindungan adat diharapkan menjadi ciri khas RTRW Waropen.
Bupati Mote juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan batas wilayah dan aturan adat. Menurutnya, Waropen memiliki sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah yang jelas, terbagi dalam tiga wilayah besar: Ronari, Kai, dan Ambumi. il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos