SUPIORI– Seluruh komisioner Panwaslu distrik pada 5 distrik di Kabupaten Supiori, harus memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP), pada 4 – 5 Juni 2023.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Marthen Y. Wayoi, S.Sos, Minggu, (4/6), kemarin.
“Kami mohon memperhatikan persiapan pleno, berkoordinasi dengan undangan pleno sehingga bisa mendapatkan undangan lebih awal untuk memastikan kegiatan pleno benar-benar dilakukan,”ucapnya.
Sementra itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil S. Pombos mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti apa yang sudah ditegaskan atau disampaikan oleh pimpinan di Bawaslu Kabupaten Supiori.
“Semua hasil pleno DPSHP akhir tingkat kampung pada 10 kampung di Supiori Timur sudah kami kumpulkan untuk menjadi pegangan dalam mengawasi pleno di tingkat PPD, apakah sama atau tidak, dan juga akan merekap semua dan mengirimnya ke pimpinan kami di Bawaslu,”jelasnya.(ren/tho)