Friday, March 6, 2026
27.4 C
Jayapura

Bupati: Wilayah Distrik Wapoga Adalah Wilayah Adat dan Administratif Waropen

WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah untuk mengedepankan etika komunikasi terkait klaim wilayah di perbatasan kedua daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, dalam pernyataan resminya pada Selasa (3/3), didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yermias Rumi dan Waket III DPRK Jalur Pengangkatan Simon Boari.

Bupati Mote mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002, Kabupaten Waropen telah berdiri sejak 1 Mei 2003 dengan batas wilayah yang jelas. Secara historis dan adat, batas wilayah Waropen meliputi Rumpun Suku Ronari di Timur, Kai di Tengah, hingga Masyarakat Ambumi di wilayah Barat.

“Batas-batas ini sudah cukup jelas dari leluhur kami. Batas barat ada di Wapoga, tepatnya di Kampung Dokis dan Kamarisano, sementara batas timur di Kampung Kali Baru,” tegas Bupati FX Mote yang juga berasal dari Nabire itu.

Baca Juga :  Pengangkatan Kursi Afirmasi DPRP dan DPRK Harus Sesuai Perundang-Undangan 

FX Mote menyayangkan adanya upaya dari Kabupaten Nabire (Provinsi Papua Tengah) yang secara sadar mencoba mengklaim beberapa kampung di wilayah Distrik Wapoga sebagai bagian dari wilayah mereka. Menurutnya, selama masa kepemimpinan lima bupati di Waropen, pelayanan pemerintahan di Distrik Wapoga dan kampung sekitar selalu berjalan dengan baik di bawah naungan Kabupaten Waropen.

Mengingat adanya perbedaan wilayah administrasi provinsi pasca-pemekaran, Bupati Mote berharap persoalan ini segera dimediasi oleh tingkat yang lebih tinggi.

“Penyelesaian tapal batas ini kini menjadi tanggung jawab antara Provinsi Papua dan Papua Tengah. Kedua Penjabat Gubernur harus segera mengkomunikasikan hal ini agar kami di tingkat kabupaten bisa menyelesaikan batas antara Waropen dan Nabire secara tuntas,” tambahnya.

Baca Juga :  Kurangi Laka Lantas, Dishub Sarmi Hadirkan CATMARK
F-OPEN
Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si saat berdiskusi bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Kampung, Sejumlah mantan ketua-ketua DPRD Waropen, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Adat di Waropen, Selasa (3/3). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Waropen, Yermias Rumi, memaparkan detail administratif di wilayah sengketa tersebut.
Rumi menjelaskan bahwa di Distrik Wapoga terdapat sejumlah kampung definitif maupun kampung persiapan.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2018 yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, wilayah hukum Waropen mencakup hingga ke wilayah Tanjung yang memiliki mercusuar.

“Di sana ada Kali Boiwa dan Kampung Persiapan Boiwa. Bahkan menurut penuturan para leluhur, batas adat kami sebenarnya mencapai Kali Yuar, yang artinya lebih jauh lagi melewati Kali Boiwa,” ungkap Yermias Rumi.

WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah untuk mengedepankan etika komunikasi terkait klaim wilayah di perbatasan kedua daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, dalam pernyataan resminya pada Selasa (3/3), didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yermias Rumi dan Waket III DPRK Jalur Pengangkatan Simon Boari.

Bupati Mote mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002, Kabupaten Waropen telah berdiri sejak 1 Mei 2003 dengan batas wilayah yang jelas. Secara historis dan adat, batas wilayah Waropen meliputi Rumpun Suku Ronari di Timur, Kai di Tengah, hingga Masyarakat Ambumi di wilayah Barat.

“Batas-batas ini sudah cukup jelas dari leluhur kami. Batas barat ada di Wapoga, tepatnya di Kampung Dokis dan Kamarisano, sementara batas timur di Kampung Kali Baru,” tegas Bupati FX Mote yang juga berasal dari Nabire itu.

Baca Juga :  5 Calon Anggota Tetap DPRK Keerom Diumumkan

FX Mote menyayangkan adanya upaya dari Kabupaten Nabire (Provinsi Papua Tengah) yang secara sadar mencoba mengklaim beberapa kampung di wilayah Distrik Wapoga sebagai bagian dari wilayah mereka. Menurutnya, selama masa kepemimpinan lima bupati di Waropen, pelayanan pemerintahan di Distrik Wapoga dan kampung sekitar selalu berjalan dengan baik di bawah naungan Kabupaten Waropen.

Mengingat adanya perbedaan wilayah administrasi provinsi pasca-pemekaran, Bupati Mote berharap persoalan ini segera dimediasi oleh tingkat yang lebih tinggi.

“Penyelesaian tapal batas ini kini menjadi tanggung jawab antara Provinsi Papua dan Papua Tengah. Kedua Penjabat Gubernur harus segera mengkomunikasikan hal ini agar kami di tingkat kabupaten bisa menyelesaikan batas antara Waropen dan Nabire secara tuntas,” tambahnya.

Baca Juga :  Langkah Tegas Dilakukan Pemkab Mappi Terhadap Guru Mangkir
F-OPEN
Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si saat berdiskusi bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Kampung, Sejumlah mantan ketua-ketua DPRD Waropen, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Adat di Waropen, Selasa (3/3). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Waropen, Yermias Rumi, memaparkan detail administratif di wilayah sengketa tersebut.
Rumi menjelaskan bahwa di Distrik Wapoga terdapat sejumlah kampung definitif maupun kampung persiapan.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2018 yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, wilayah hukum Waropen mencakup hingga ke wilayah Tanjung yang memiliki mercusuar.

“Di sana ada Kali Boiwa dan Kampung Persiapan Boiwa. Bahkan menurut penuturan para leluhur, batas adat kami sebenarnya mencapai Kali Yuar, yang artinya lebih jauh lagi melewati Kali Boiwa,” ungkap Yermias Rumi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya