Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Ada Burung Anti Keributan, Ada Monyet Suka Ganggu Anak Kecil

Kata Laode apabila satwa ini tidak dijaga, maka lambat laun akan punah. Untuk itu Irianto menghimbau kepada masyarakat terutama pecinta hewan untuk  tidak memperjualbelikan atau dijadikan sebagai hewan peliharaan. “Karena yang namanya satwa liar, tidak boleh dipelihara dan harus hidup di hutan,” imbuhnya. Iapun berharap pemerintah juga bisa tegas dengan aturan main terkait peredaran satwa di Papua.

Sebab dikatakan acapkali ditemukan adanya pejabat terutama prosesi penyambutan pejabat dari luar daerah menggunakan mahkota Burung Cenderawasih. Hal semacam ini sesungguhnya melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sehingga diharapkan pemerintah maupun pemangku kebijakan harus lebih tegas terhadap penggunaan mahkota burung cendrawasih.

Baca Juga :  Sejumlah Gedung Mengalami Keretakan

“Jangan sampai anak cucu kita hanya dengan cerita, tapi fisiknya sudah tidak ada, kami harap pemerintah lebih tegas menjaga satwa liar di Papua,” tutupnya. (*)

Kepala Kandang Transit Jayapura, Laode Irianto Subu, saat memperlihatkan satwa yang ditampung di Kandang Transit BKKSDA Jayapura, kepada Cendrawasih pos, Kamis (26/9). (foto: Karel/Cepos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kata Laode apabila satwa ini tidak dijaga, maka lambat laun akan punah. Untuk itu Irianto menghimbau kepada masyarakat terutama pecinta hewan untuk  tidak memperjualbelikan atau dijadikan sebagai hewan peliharaan. “Karena yang namanya satwa liar, tidak boleh dipelihara dan harus hidup di hutan,” imbuhnya. Iapun berharap pemerintah juga bisa tegas dengan aturan main terkait peredaran satwa di Papua.

Sebab dikatakan acapkali ditemukan adanya pejabat terutama prosesi penyambutan pejabat dari luar daerah menggunakan mahkota Burung Cenderawasih. Hal semacam ini sesungguhnya melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sehingga diharapkan pemerintah maupun pemangku kebijakan harus lebih tegas terhadap penggunaan mahkota burung cendrawasih.

Baca Juga :  Tenaga Honorer di Papua Masih 3 Ribu Lebih

“Jangan sampai anak cucu kita hanya dengan cerita, tapi fisiknya sudah tidak ada, kami harap pemerintah lebih tegas menjaga satwa liar di Papua,” tutupnya. (*)

Kepala Kandang Transit Jayapura, Laode Irianto Subu, saat memperlihatkan satwa yang ditampung di Kandang Transit BKKSDA Jayapura, kepada Cendrawasih pos, Kamis (26/9). (foto: Karel/Cepos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya