Upaya Bapenda Meningkatkan PAD dari Pajak Restoran dan Retribusi Sampah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pajak restoran dan retribusi persampahan/ kebersihan bersama PKL di wilayah Kota Jayapura dan kegiatan sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) bersama MBLB di Wilayah Kota Jayapura, Senin dan Selasa (27/9) lalu.
Laporan: Priyadi_JAYAPURA
Dari kegiatan sosialisasi dengan para Pedagang Kaki Lima ini, Plt Bapenda Kota Jayapura Drs Ali Mas’udi, berharap para PKL dalam berjualan di Kota Jayapura harus membantu Pemerintah. Tak hanya dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah lewat retribusi kebersihan, PKL juga diharapkan untuk turut menjaga kebersihan tempat jualan.
Untuk itu, dalam menjalankan usahanya, para PKL harus menyediakan tempat sampah sendiri dan menyapu tempat jualan, supaya selalu terlihat bersih, selain memberikan retribusi daerah.
“Sosialisasi ini kami juga menggandeng Satpol PP Kota Jayapura, mereka juga memberikan sosialisasi kepada PKL, mana saja tempat bisa dijadikan tempat jualan dan tidak menggangu pemandangan, ketertiban, keindahan kota,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan aktifitas berjualan, para PKL diminta tidak boleh berjualan di dalam taman maupun di depan taman, tapi di tempat yang diperbolehkan saja. Selain itu, untuk menjaga kerapian dan keindahan, diharapkan dalam berjualan harus bisa seragam, baik gerobak, jualannya sehingga terlihat rapi.
Dicontohkan, misalnya PKL penjual sate ayam mereka berjualan bisa sama-sama menggunakan gerobak, tempatnya sama ada di samping KCU Bank Mandiri Jayapura ada juga di terminal mesran, sehingga terlihat rapi dan menarik dan hal ini juga harus bisa dilakukan PKL yang berjualan lainnya.
Kemudian, ada kewajiban yang harus dilakukan PKL dalam membantu meningkatkan PAD Kota Jayapura, yakni dalam pembayaran retribusi daerah. Semua harus membayar sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pajak restoran. Jadi para pemilik restoran juga harus jujur dalam menyetor pajak restoran yang telah dipungut dari pengunjung yang datang.
“Untuk jumlah PKL di Kota Jayapura ada sekira 5000 PKL sehingga potensi retribusi persampahan juga besar dan kemarin yang kami undang perwakilan ada 90 PKL. Kami harap mereka nanti bisa menjadi perpanjangan tangan kami dalam menyampaikan informasi ke PKL lainnya,”jelasnya.
Menurutnya, PKL memang tidak bisa dihilangkan, tapi harus diatur dan PKL harus ditangani dengan OPD terkait. Contohnya soal pajak dan retribusi ditangani Bapenda, pengaturan tempat dan penertiban Satpol PP, berkenaan dengan pembinaan PKL bisa Disperindagkop, berkenaan pemyediaan sarana fisik dari Dinas PUPR termasuk penerangan jalan dan soal kebersihan bisa Dinas DLHK.
Sementara itu, terkait sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) bersama MBLB di Wilayah Kota Jayapura, Bapenda mengundang pemilik wilayah adat, pengusaha dan jasa angkutannya.
Dimana setiap pemilik atau pengelola galian tipe C akan dikenakan tarif MBLB sesuai dengan aturan yang ada. Jadi pemilik galian tipe C akan dikenakan pajak sebesar 15 %, sehingga dalam menjalankan usaha bisa tenang, karena selama ini yang memungut lewat Dinas PUPR padahal yang punya tugas orang Bapenda. Nanti cara efisien dan efektif dalam memungut pajak dilakukan secara asesmen pengusahanya menghitung sendiri dan menyetor sendiri yang penting jujur. (*)