Monday, March 2, 2026
26.9 C
Jayapura

Penegakan Hukum di Papua Harus Mengedepankan Kearifan Lokal

“Salah satu capaian yang paling berkesan bagi saya adalah saat memimpin Polres Manokwari hingga naik status menjadi Polresta Manokwari. Saya Kapolres terakhir sebelum menjadi Polresta,” ujar Kombes Herman, dengan nada bangga namun tetap rendah hati.
Setelah itu, ia kembali ke Bareskrim Polri, berdinas di Dittipidum hingga Puslabfor Bareskrim, sebelum akhirnya dipercaya menjabat Dirreskrimum Polda Papua.

Meski Papua bukan wilayah yang asing baginya. Namun, menjadi Dirreskrimum di bumi Cenderawasih yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang kompleks jelas menghadirkan tantangan tersendiri.

“Secara luas wilayah, Papua sangat luas. Tantangannya bukan hanya geografis, tetapi juga sosiologis dan antropologis masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyadari, penegakan hukum di Papua tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam seperti di wilayah lain. Papua adalah rumah bagi ratusan suku, bahkan menjadi miniatur Indonesia karena hampir semua suku dari berbagai daerah ada di sini. Keberagaman ini menuntut sensitivitas dan pemahaman mendalam terhadap kearifan lokal.

Baca Juga :  Polda Pastikan ET Adalah KKB

Oleh sebab itu dalam hal penegakan hukum penting sekali mengedepankan local wisdom atau kearifan lokal dalam penyelesaian perkara pidana. “Penegakan hukum tidak serta-merta dilakukan secara kaku. Jika ada kearifan lokal yang bisa menyelesaikan perkara, seperti melalui Restorative Justice, maka itu akan kita maksimalkan,” tegasnya.
Pendekatan ini menjadi semakin relevan dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk lebih profesional, cermat, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab baginya, hukum bukan sekadar alat represif, tetapi juga instrumen preventif. Penegakan hukum harus memberi efek jera (deterrent effect), sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar taat terhadap aturan.

Baca Juga :  Patroli Malam Hari Diintensifkan

Dalam konteks penanganan kasus di Papua, termasuk yang berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Dirreskrimum memiliki peran penting dalam mendukung kerja satuan tugas.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Krimum akan terus bersinergi dengan Satgas Damai Cartenz, khususnya dalam proses investigasi dan penyidikan perkara. Mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan, koordinasi lintas satuan menjadi kunci.

Namun demikian, ia tetap menekankan bahwa pendekatan hukum harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. “Kita harus memahami kondisi sosiologis masyarakat Papua. Itu penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan diterima masyarakat,” ujarnya.

“Salah satu capaian yang paling berkesan bagi saya adalah saat memimpin Polres Manokwari hingga naik status menjadi Polresta Manokwari. Saya Kapolres terakhir sebelum menjadi Polresta,” ujar Kombes Herman, dengan nada bangga namun tetap rendah hati.
Setelah itu, ia kembali ke Bareskrim Polri, berdinas di Dittipidum hingga Puslabfor Bareskrim, sebelum akhirnya dipercaya menjabat Dirreskrimum Polda Papua.

Meski Papua bukan wilayah yang asing baginya. Namun, menjadi Dirreskrimum di bumi Cenderawasih yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang kompleks jelas menghadirkan tantangan tersendiri.

“Secara luas wilayah, Papua sangat luas. Tantangannya bukan hanya geografis, tetapi juga sosiologis dan antropologis masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyadari, penegakan hukum di Papua tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam seperti di wilayah lain. Papua adalah rumah bagi ratusan suku, bahkan menjadi miniatur Indonesia karena hampir semua suku dari berbagai daerah ada di sini. Keberagaman ini menuntut sensitivitas dan pemahaman mendalam terhadap kearifan lokal.

Baca Juga :  Negara Diminta Jaga LE, Jangan Sampai Pulang Papua Seperti Pemimpin Lain

Oleh sebab itu dalam hal penegakan hukum penting sekali mengedepankan local wisdom atau kearifan lokal dalam penyelesaian perkara pidana. “Penegakan hukum tidak serta-merta dilakukan secara kaku. Jika ada kearifan lokal yang bisa menyelesaikan perkara, seperti melalui Restorative Justice, maka itu akan kita maksimalkan,” tegasnya.
Pendekatan ini menjadi semakin relevan dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk lebih profesional, cermat, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab baginya, hukum bukan sekadar alat represif, tetapi juga instrumen preventif. Penegakan hukum harus memberi efek jera (deterrent effect), sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar taat terhadap aturan.

Baca Juga :  Ungkap Problematika yang Dihadapi, Sampaikan Ide & Langkah Konkret Bangun Papua

Dalam konteks penanganan kasus di Papua, termasuk yang berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Dirreskrimum memiliki peran penting dalam mendukung kerja satuan tugas.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Krimum akan terus bersinergi dengan Satgas Damai Cartenz, khususnya dalam proses investigasi dan penyidikan perkara. Mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan, koordinasi lintas satuan menjadi kunci.

Namun demikian, ia tetap menekankan bahwa pendekatan hukum harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. “Kita harus memahami kondisi sosiologis masyarakat Papua. Itu penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan diterima masyarakat,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya