Padahal menurut dia, masyarakat bisa memanfaatkan loket aduan tersebut. Paling tidak, memudahkan masyarakat itu sendiri. “Ada dua kemungkinan sepinya pengaduan atau membutuhkan informasi. Kalau dia butuh informsi mungkin semua sudah tahu, namun menyangkut pengaduan mungkin tidak ada masalah. Atau ada masalah namun enggan melapor,” bebernya.
Agus meminta agar pihak BPJS Kesehatan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan keberadaan loket tersebut. Atau, bisa juga membuat brosur. Sehingga, bagi mereka yang datang di RSUD Dok II bisa diberikan brosur.
“Loket Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Jayapura harus bisa dimanfaatkan oleh pasien maupun keluarga pasien BPJS, apa yang dia tidak tahu maka bertanya,” ucapnya.
Kata Agus, pasien BPJS dengan rujukan maka dia tidak boleh ada pengeluaran Rp 1 pun. Jika ada pengeluaran, maka harus melapor. Namun sejauh ini, belum ditemukan hal-hal yang seperti itu, kecuali CT Scan.
Selain itu, tidak adanya kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan pihak rumah sakit, mempersulit masyarakat ketika sakit dan melakukan pengobatan di rumah sakit.
“Contoh kasus ada warga Kabupaten Jayapura yang datang berobat menggunakan BPJS, tidak bisa digunakan karena tidak adanya rujukan. Kita mau dorong pasien yang bersangkutan menggunakan JKP, namun Kabupaten Jayapura tidak melakukan MoU dengan RSUD Dok II,” bebernya.