Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

  Upaya penegakan hukum lewat jalan restorative justice (RJ) mendapat dukungan dari pengamat hukum. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan diversi ini dilakukan dengan adil.

   Untuk diketahui, RJ tidak hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan. Melainkan, kepolisian juga bisa melakukan hal serupa. Pengamat hukum Nurbaedah mengatakan, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya memang bisa dilakukan lewat restorative justice.

   Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Ada batasan-batasan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Nurbaedah.

   Contoh kejahatan  yang bisa diselesaikan lewat keadilan restorative menurut Nurbaedah adalah tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Kemudian, pelakunya masih anak-anak.

Baca Juga :  Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

    Selanjutnya, nilai kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Dan, yang terpenting menurut Nurbaedah adalah kedua belah pihak sama-sama mau atau bersedia untuk menyelesaikan kasus dengan cara berdamai.

   “Tentu kejaksaan dalam pelaksanaan RJ harus benar-benar didasarkan keadilan restoratif dan tidak boleh ada diskriminasi,” tandasnya.

   Selanjutnya, Nurbaeda juga menegaskan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam penyelesaian perkara melalui RJ. Menurutnya, setiap perkara yang memang memenuhi syarat untuk dilakukan restorasi harus diselesaikan di luar pengadilan.

  “Dalam penerapannya harus obyektif. Berlaku untuk semua orang, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun politik. Dan tidak boleh membedakan jauh tidak, kenal atau tidak, orang miskin orang kaya. Semua orang memiliki hak sama di hadapan hukum,” paparnya. (*)

Baca Juga :  Dampak Secara Ekonomi Mulai Terasa,  Harga Barang Mulai Naik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Upaya penegakan hukum lewat jalan restorative justice (RJ) mendapat dukungan dari pengamat hukum. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan diversi ini dilakukan dengan adil.

   Untuk diketahui, RJ tidak hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan. Melainkan, kepolisian juga bisa melakukan hal serupa. Pengamat hukum Nurbaedah mengatakan, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya memang bisa dilakukan lewat restorative justice.

   Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Ada batasan-batasan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Nurbaedah.

   Contoh kejahatan  yang bisa diselesaikan lewat keadilan restorative menurut Nurbaedah adalah tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Kemudian, pelakunya masih anak-anak.

Baca Juga :  Banjir Terparah Kali ini, Proses Pembelajaran Ditargetkan Normal Minggu

    Selanjutnya, nilai kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Dan, yang terpenting menurut Nurbaedah adalah kedua belah pihak sama-sama mau atau bersedia untuk menyelesaikan kasus dengan cara berdamai.

   “Tentu kejaksaan dalam pelaksanaan RJ harus benar-benar didasarkan keadilan restoratif dan tidak boleh ada diskriminasi,” tandasnya.

   Selanjutnya, Nurbaeda juga menegaskan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam penyelesaian perkara melalui RJ. Menurutnya, setiap perkara yang memang memenuhi syarat untuk dilakukan restorasi harus diselesaikan di luar pengadilan.

  “Dalam penerapannya harus obyektif. Berlaku untuk semua orang, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun politik. Dan tidak boleh membedakan jauh tidak, kenal atau tidak, orang miskin orang kaya. Semua orang memiliki hak sama di hadapan hukum,” paparnya. (*)

Baca Juga :  Tertibkan 20 Lebih Baliho dan 10 PKL yang Melanggar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya