Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

  “Kami tanya tetangga, bagaimana orang ini (tersangka, red). Kalau sudah semangat saling memaafkan (antar-orang yang berpekara, Red), tiba-tiba tetangga kiri-kanannya mengatakan wah itu nakal sekali, berarti selesai. Pak kasi pidum langsung bilang, bu batal bu,” cerita Andi tentang salah satu kasus RJ yang dibatalkan.

   Selain harus teliti dan cermat, jaksa juga tidak memiliki banyak waktu dalam proses RJ. Mereka hanya punya waktu selama 15 hari sejak perkara dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. Ini tak lepas karena jaksa hanya punya waktu penahanan maksimal 20 hari.

   Jika dalam jangka waktu tersebut proses RJ tidak selesai, otomatis jaksa harus melimpahkan ke pengadilan. Artinya, RJ batal dan dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga :  Fasilitas Akan Dilengkapi, Penempatan Personel di Pos Untuk Beri Rasa Aman

   Dengan rumitnya proses RJ, diakui Andi setidaknya ada lima perkara yang batal berlanjut. Jenis perkaranya beragam. Mulai kasus narkotika, penganiayaan, hingga pencurian.

“Pernah kasus pencurian dilakukan RJ. Pertimbangannya pelaku orang tua dan belum pernah mencuri. Ternyata pencurian dilakukan di area masjid. Lha kok masih berani. Jadi itu nggak lulus,” kenang Andi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir.

   Melihat peliknya proses RJ itu, sejak Januari–Juni 2024, Kejari Kota Kediri baru merestorasi dua perkara. Keduanya merupakan kasus narkotika. Adapun Juli ini, mereka tengah memproses dua perkara lagi.

  Yakni, satu kasus penganiayaan dan satu kasus narkotika. “Untuk kasus penganiayaan tinggal menunggu persetujuan kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim, Red) dan kejagung (Kejaksaan Agung, Red),” urai Andi sembari menyebut untuk kasus narkoba tengah ditelaah.

Baca Juga :  Tampilkan Papeda Batu, Papeda Khas dari Suku Manirem

   Apakah ada kasus lain yang direncanakan akan direstorasi? Andi menyebut, hal tersebut masih dalam pengkajian seksi pidana umum (pidum). Mereka yang menilai usulan kasus layak untuk direstorasi atau tidak.

   Andi menegaskan, pada dasarnya penuntutan oleh jaksa dilakukan bukan untuk pembalasan. Melainkan untuk efek jera. “Tetapi hal yang lebih bagus lagi adalah apabila diproses kembali ke keadaan semula. Bagaimana masyarakat bisa tenang dan bagaimana hukum itu mengayomi masyarakat. Walaupun prosesnya berliku, kami tidak akan pernah kendor untuk melaksanakan RJ,” tandasnya.

  “Kami tanya tetangga, bagaimana orang ini (tersangka, red). Kalau sudah semangat saling memaafkan (antar-orang yang berpekara, Red), tiba-tiba tetangga kiri-kanannya mengatakan wah itu nakal sekali, berarti selesai. Pak kasi pidum langsung bilang, bu batal bu,” cerita Andi tentang salah satu kasus RJ yang dibatalkan.

   Selain harus teliti dan cermat, jaksa juga tidak memiliki banyak waktu dalam proses RJ. Mereka hanya punya waktu selama 15 hari sejak perkara dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. Ini tak lepas karena jaksa hanya punya waktu penahanan maksimal 20 hari.

   Jika dalam jangka waktu tersebut proses RJ tidak selesai, otomatis jaksa harus melimpahkan ke pengadilan. Artinya, RJ batal dan dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga :  Makin Mudahkan Pendonor Untuk Mengetahui Kapan dan Dimana Bisa Mendonor

   Dengan rumitnya proses RJ, diakui Andi setidaknya ada lima perkara yang batal berlanjut. Jenis perkaranya beragam. Mulai kasus narkotika, penganiayaan, hingga pencurian.

“Pernah kasus pencurian dilakukan RJ. Pertimbangannya pelaku orang tua dan belum pernah mencuri. Ternyata pencurian dilakukan di area masjid. Lha kok masih berani. Jadi itu nggak lulus,” kenang Andi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir.

   Melihat peliknya proses RJ itu, sejak Januari–Juni 2024, Kejari Kota Kediri baru merestorasi dua perkara. Keduanya merupakan kasus narkotika. Adapun Juli ini, mereka tengah memproses dua perkara lagi.

  Yakni, satu kasus penganiayaan dan satu kasus narkotika. “Untuk kasus penganiayaan tinggal menunggu persetujuan kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim, Red) dan kejagung (Kejaksaan Agung, Red),” urai Andi sembari menyebut untuk kasus narkoba tengah ditelaah.

Baca Juga :  Usia Sekolah Dihargai Rp 500 Ribu, Langsung Nego dan Ngedate

   Apakah ada kasus lain yang direncanakan akan direstorasi? Andi menyebut, hal tersebut masih dalam pengkajian seksi pidana umum (pidum). Mereka yang menilai usulan kasus layak untuk direstorasi atau tidak.

   Andi menegaskan, pada dasarnya penuntutan oleh jaksa dilakukan bukan untuk pembalasan. Melainkan untuk efek jera. “Tetapi hal yang lebih bagus lagi adalah apabila diproses kembali ke keadaan semula. Bagaimana masyarakat bisa tenang dan bagaimana hukum itu mengayomi masyarakat. Walaupun prosesnya berliku, kami tidak akan pernah kendor untuk melaksanakan RJ,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya