Saturday, April 26, 2025
25.7 C
Jayapura

Jangan Hanya X-Banner Pajak tapi Harusnya Ada Terkait Plastik Sekali Pakai

Untuk KTR sendiri daerah yang disasar sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 1 Tahun 2015 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Sepertinya masyarakat atau warga yang merokok juga tidak paham soal ini. Orang masih merokok disembarang tempat padahal sudah ada aturannya,” sambung Rina.

Ini belum lagi dengan perda terkait penyelenggaraan kebersihan dimana ada jadwal yang ditentukan oleh pemerintah untuk membuang sampah. Tapi lagi-lagi koalisi pegiat lingkungan melihat ini hanya dipatuhi di awal. Setelah itu melanggar seperti menjadi hal yang lumrah.

Baca Juga :  Bullying Hingga Narkoba bisa Menjerumuskan Anak-anak Remaja ke Masalah Hukum

“Kami melihat sendiri masih banyak warga yang tak tertib. Penerapan tipiring hanya di awal-awal saja, setelah itu tak ada lagi,” katanya.

Lalu terkait kantong belanja berbayar. Ini juga belum sepenuhnya diterapkan, masih banyak ritel atau toko yang menyiapkan plastik padahal sudah berjalan sejak 2016. “Dulu ini masih diawasi tapi kesini-kesini tidak lagi,” imbuhnya.

“Apakah ada evaluasi sebab kalau mau jujur tidak semua peraturan daerah ini tersosialisasi secara masive sehingga jangan heran hasilnya masih jauh dari harapan,” cecar Rina.

Senada disampaikan Kristin dari Rumah Bakau Jayapura dimana dari semangat pemimpin baru di Kota Jayapura terkait lingkungan sebisa mungkin diterjemahkan hingga ke tingkat OPD atau dinas.

Baca Juga :  Berhrap Polres Merauke Jadi Percontohan di Wilayah Selatan Papua

“Kami membayangkan ada X Banner atau standing banner yang dipajang di depan pintu masuk dinas-dinas yang isinya tentang pesan lingkungan. Misal bahaya plastik sekali pakai atau tentang perlindungan Cenderawasih, jadi pemerintah jangan hanya kencang di X – Banner untuk bayar pajak saja, minta masyarakat tertib membayar pajak tapi bagaimana berfikir lebih kreatif dengan menggandeng atau memajang isu lingkungan,” saran Kristin.

Untuk KTR sendiri daerah yang disasar sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 1 Tahun 2015 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Sepertinya masyarakat atau warga yang merokok juga tidak paham soal ini. Orang masih merokok disembarang tempat padahal sudah ada aturannya,” sambung Rina.

Ini belum lagi dengan perda terkait penyelenggaraan kebersihan dimana ada jadwal yang ditentukan oleh pemerintah untuk membuang sampah. Tapi lagi-lagi koalisi pegiat lingkungan melihat ini hanya dipatuhi di awal. Setelah itu melanggar seperti menjadi hal yang lumrah.

Baca Juga :  Kapolres Jayapura Hadiri Kegiatan Serah Terima Jabatan di Polda Papua

“Kami melihat sendiri masih banyak warga yang tak tertib. Penerapan tipiring hanya di awal-awal saja, setelah itu tak ada lagi,” katanya.

Lalu terkait kantong belanja berbayar. Ini juga belum sepenuhnya diterapkan, masih banyak ritel atau toko yang menyiapkan plastik padahal sudah berjalan sejak 2016. “Dulu ini masih diawasi tapi kesini-kesini tidak lagi,” imbuhnya.

“Apakah ada evaluasi sebab kalau mau jujur tidak semua peraturan daerah ini tersosialisasi secara masive sehingga jangan heran hasilnya masih jauh dari harapan,” cecar Rina.

Senada disampaikan Kristin dari Rumah Bakau Jayapura dimana dari semangat pemimpin baru di Kota Jayapura terkait lingkungan sebisa mungkin diterjemahkan hingga ke tingkat OPD atau dinas.

Baca Juga :  Dua Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri Tahun 2024 

“Kami membayangkan ada X Banner atau standing banner yang dipajang di depan pintu masuk dinas-dinas yang isinya tentang pesan lingkungan. Misal bahaya plastik sekali pakai atau tentang perlindungan Cenderawasih, jadi pemerintah jangan hanya kencang di X – Banner untuk bayar pajak saja, minta masyarakat tertib membayar pajak tapi bagaimana berfikir lebih kreatif dengan menggandeng atau memajang isu lingkungan,” saran Kristin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya