Saturday, April 26, 2025
25.7 C
Jayapura

Jangan Hanya X-Banner Pajak tapi Harusnya Ada Terkait Plastik Sekali Pakai

“Kami coba dudukkan anak-anak muda untuk ikut berfikir apa yang bisa mereka lakukan atau minimal memberikan koreksi sekaligus solusi bagi pemerintah. Kami tak mau anak-anak muda hanya diam begitu saja sementara perubahan lingkungan masive terjadi dan itu ke arah yang lebih parah,” jelas Rina Djafar dari Papua Oceans, 22 April kemarin.

Disini Koalisi Pegiat Lingkungan Jayapura mempertanyakan sejumlah regulasi yang sudah dihasilkan namun terasa minim dampak. Tak banyak pengawasan yang dilakukan sehingga terkesan regulasi hanya menjadi sebuah catatan aturan yang minim penegakan.

“Kami ingin mengkritisi sejumlah regulasi di Kota Jayapura baik perda maupun perwal yang seperti tidak memberi pengaruh terhadap kebiasaan masyarakat untuk patuh. Masyarakat belum tertib dengan berbagai aturan. Tapi bisa juga karena tidak paham jika aturan itu ada,” kata Rina.

Baca Juga :  Jayapura Minim Jalur Evakuasi dan Hanya Miliki 1 Alat Sirene

Ia menyebut bahwa aturan yang dihasilkan isinya mirip-mirip sehingga dirasa tidak efektif. Yang terbaru adalah surat edaran nomor 660/0723 tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Jayapura. Namun surat edaran ini kata Rina tidak memiliki sanksi apa-apa sehingga lebih mirip imbauan dan bukan menjadi keharusan.

“Karena sifatnya hanya edaran jadi konsekwensinya juga tidak ada. Harusnya bisa sekalian dipertegas,” sindir Rina.

Selain itu ia melihat bahwa jika ingin mengajak masyarakat untuk menggunakan tumbler maka sebaiknya dimulai dari kantor walikota. Dari OPD hingga semua pegawai. Jika ditataran ini sudah tertib barulah mengajak masyarakat untuk ikut melakukan hal yang sama,” bebernya.

Baca Juga :  Inilah Pesan Rustan Saru ke Pengurus PMI Distrik se-Kota Jayapura yang Dilantik

“Dulu ketika dipimpin Pak Tomi Mano juga ada aturan seperti ada tempat sampah di mobil dan menanam pohon di depan tempat usaha tapi sepertinya ini tidak berjalan lagi,” sambungnya.

Disebutkan ada beberapa regulasi terkait lingkungan yang sudah diketok sejak tahun 2014 hingga 2023 dimana tercatat ada 3 perda, 2 perwal, 1 instruksi walikota dan 2 surat edaran terkait lingkungan yang bisa diakses. Hanya saja ada sejumlah regulasi yang perlu segera dievaluasi karena telah berjalan 10 tahun ataupun lebih.

“Kami pertanyakan apa kabar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2015 lalu,” tambah Rina.

“Kami coba dudukkan anak-anak muda untuk ikut berfikir apa yang bisa mereka lakukan atau minimal memberikan koreksi sekaligus solusi bagi pemerintah. Kami tak mau anak-anak muda hanya diam begitu saja sementara perubahan lingkungan masive terjadi dan itu ke arah yang lebih parah,” jelas Rina Djafar dari Papua Oceans, 22 April kemarin.

Disini Koalisi Pegiat Lingkungan Jayapura mempertanyakan sejumlah regulasi yang sudah dihasilkan namun terasa minim dampak. Tak banyak pengawasan yang dilakukan sehingga terkesan regulasi hanya menjadi sebuah catatan aturan yang minim penegakan.

“Kami ingin mengkritisi sejumlah regulasi di Kota Jayapura baik perda maupun perwal yang seperti tidak memberi pengaruh terhadap kebiasaan masyarakat untuk patuh. Masyarakat belum tertib dengan berbagai aturan. Tapi bisa juga karena tidak paham jika aturan itu ada,” kata Rina.

Baca Juga :  Perlu Integrasi Modul yang Bermuatan strategi Penanggulanagan Radikalisme

Ia menyebut bahwa aturan yang dihasilkan isinya mirip-mirip sehingga dirasa tidak efektif. Yang terbaru adalah surat edaran nomor 660/0723 tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Jayapura. Namun surat edaran ini kata Rina tidak memiliki sanksi apa-apa sehingga lebih mirip imbauan dan bukan menjadi keharusan.

“Karena sifatnya hanya edaran jadi konsekwensinya juga tidak ada. Harusnya bisa sekalian dipertegas,” sindir Rina.

Selain itu ia melihat bahwa jika ingin mengajak masyarakat untuk menggunakan tumbler maka sebaiknya dimulai dari kantor walikota. Dari OPD hingga semua pegawai. Jika ditataran ini sudah tertib barulah mengajak masyarakat untuk ikut melakukan hal yang sama,” bebernya.

Baca Juga :  Ruas Abepura-Entrop Sering Macet Lagi, Dinas Terkait Diminta Segera Atasi

“Dulu ketika dipimpin Pak Tomi Mano juga ada aturan seperti ada tempat sampah di mobil dan menanam pohon di depan tempat usaha tapi sepertinya ini tidak berjalan lagi,” sambungnya.

Disebutkan ada beberapa regulasi terkait lingkungan yang sudah diketok sejak tahun 2014 hingga 2023 dimana tercatat ada 3 perda, 2 perwal, 1 instruksi walikota dan 2 surat edaran terkait lingkungan yang bisa diakses. Hanya saja ada sejumlah regulasi yang perlu segera dievaluasi karena telah berjalan 10 tahun ataupun lebih.

“Kami pertanyakan apa kabar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2015 lalu,” tambah Rina.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya