Saturday, September 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Omzet Turun Sejak Pandemi, Kalah dengan Penjual Miras Ilegal

Respon Penjual Miras Terkait Instruksi Larangan Menjual Miras di Bulan Ramadan

Bulan puasa aktivitas penjualan Minuman keras (Miras) atau Beralkohol memang dibatasi karena untuk menghargai umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa. Di samping itu, juga ada Instruksi Wali Kota Jayapura terkait larangan penjualan Miras, meski instusk keluarnya terlambat. Lalu bagaimana respon para penjual Miras ?

Laporan: Priyadi-Jayapura

Setiap bulan suci Ramadan Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mengeluarkan instruksi terkait larangan penjualan minuman keras atau beralkohol bagi penjual Miras, karena untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

   Terkait hal ini, Pemerintah Kota Jayapura memang sedikit terlambat menyikapi. Dimana hampir dua minggu lebih barh mengeluarkan instruksi tersebut.  Tak heran, awal puasa masih banyak penjual minuman keras di Jayapura yang menjual Miras seperti biasa.

  Sebelum instruksi dikeluarkan, Rabu (20/4) lalau,  dari pantauan wartawan Cenderawasih Pos memang masih banyak penjual Miras berjualan pada siang hari. Tapi ini bukan khusus berjualan Miras, tapi kebutuhan lainnya seperti snack, minuman soft drink, rokok dan lainnya.

Pemerintah Kota mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang larangan menjual minuman Beralkohol (Miras) di Kota Jayapura yang ditandatangai langsung oleh Wali Kota Benhur Tomi Mano,  bertujuan agar pelaksanaan Ibadah Puasa umat muslim bisa berjalan dengan aman dan lancar.

   Instruksi tersebut dikhususkan bagi para pemegang izin tempat penjualan minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat serta seluruh masyarakat di Kota Jayapura.

Dalam instruksi tersebut, selain ditujukan kepada Penjual Miras, juga kepada pemilik Bar, Cafe, karaoke, Panti Pijat untuk menaati jam buka dan tutup tempat usaha yaitu, siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi atau membuka tempat usahanya.

Baca Juga :  Jalan Mulus, Ritel Modern Makin Masif

   Dari pengakuan karyawan penjual minuman keras di Entrop, Valencia mengaku,  penjualan minuman keras beralkohol saat bulan puasa memang sangat sepi sekali dan ini dirasakan tidak hanya pada saat bulan puasa, namun dari awal   Januari 2022 memang penjualan miras menurun sekali.

    Valencia menjelaskan,  sebelum ada instruksi larangan penjualan miras pada bulan suci Ramadan memang masih dilakukan, namun pembelinya memang sangat menurun. Selain menjual Miras, di tokonya juga Menjual berbagai snack, minuman soft drink dan lainnya. Sehingga bagaimanapun pihaknya tetap berjualan tidak bisa tutup.

   “Kita memang jual minuman keras dan memang sebelumnya belum ada instruksi Walikota kita tetap jual namun tetap sepi tapi jika ada instruksi kita tidak akan jual atau melayani pembeli yang membeli minuman keras karena kita juga taat aturan pemerintah,”katanya, Ranu (20/4)lalu.

Diakui,  memang penjualan minuman keras beralkohol omsetnya kini sudah semakin turun. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi hingga saat ini penjualannya miras menurun tidak seperti sebelumnya dan ini juga dirasakan oleh penjual lainnya.

   Menurutnya, selama ini minuman beralkohol yang banyak dibeli diantara Wiro, Vodka dan Mansion, walaupun masih banyak minuman beralkohol lainnya seperti Anggur Merah, Civas Regal, Black Label, Red Label dan lainya.

   “Dengan semakin banyaknya penjual minuman beralkohol di Jayapura membuat omzet para pelaku usaha penjual minuman beralkohol juga menurun.  Ini juga dirasakan apalagi dengan adanya penjual minuman beralkohol ilegal yang dilakukan pada malam hari setelah ditutupnya penjual minuman alkohol legal, banyak juga masyarakat yang membeli di waktu itu karena kebanyakan meminum juga lebih suka minum pada malam hari sampai subuh.

Baca Juga :  Sebelum Melaut, Nelayan Bisa Cek Cuaca dan Prakiraan Ikan di Laut

    Hal senada juga dikatakan, Florencia karyawan penjual Minuman beralkohol di Entrop, ia mengaku memang semenjak ada pandemi Covid-19 pembeli minuman beralkohol sangat berkurang hal ini juga berpengaruh dampak dari menurunnya perekonomian kurangnya dari perputaran uang akibat corona.

   Diakui, dengan adanya surat edaran wali kota terkait larangan penjualan Miras selama Ramadan tentu pihaknya hargai dan ikuti instruksi pemerintah pihaknya tidak melayani penjualan minuman beralkohol selama batas waktu yang ditentukan demi menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

   Katanya jika instruksi itu dilanggar tentunya konsekuensinya sangat berat bisa jadi pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB, sehingga daripada mendapat hukuman tersebut lebih baik ikuti instruksi Wali Kota Jayapura sebab apa yang dilakukan oleh Pemkot adalah tetap menjaga dan menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

   Sekedar diketahui Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengeluarkan instruksi tentang  larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol, dalam bulan suci Ramadan 1443  Hijriyah di Kota Jayapura Jika ada tempat usaha yang melanggar aturan ini, maka Walikota Jayapura ajan memberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yakni pencabutan ijin tempat usaha, pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB dan TDP.(*/tri)

Respon Penjual Miras Terkait Instruksi Larangan Menjual Miras di Bulan Ramadan

Bulan puasa aktivitas penjualan Minuman keras (Miras) atau Beralkohol memang dibatasi karena untuk menghargai umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa. Di samping itu, juga ada Instruksi Wali Kota Jayapura terkait larangan penjualan Miras, meski instusk keluarnya terlambat. Lalu bagaimana respon para penjual Miras ?

Laporan: Priyadi-Jayapura

Setiap bulan suci Ramadan Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mengeluarkan instruksi terkait larangan penjualan minuman keras atau beralkohol bagi penjual Miras, karena untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

   Terkait hal ini, Pemerintah Kota Jayapura memang sedikit terlambat menyikapi. Dimana hampir dua minggu lebih barh mengeluarkan instruksi tersebut.  Tak heran, awal puasa masih banyak penjual minuman keras di Jayapura yang menjual Miras seperti biasa.

  Sebelum instruksi dikeluarkan, Rabu (20/4) lalau,  dari pantauan wartawan Cenderawasih Pos memang masih banyak penjual Miras berjualan pada siang hari. Tapi ini bukan khusus berjualan Miras, tapi kebutuhan lainnya seperti snack, minuman soft drink, rokok dan lainnya.

Pemerintah Kota mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang larangan menjual minuman Beralkohol (Miras) di Kota Jayapura yang ditandatangai langsung oleh Wali Kota Benhur Tomi Mano,  bertujuan agar pelaksanaan Ibadah Puasa umat muslim bisa berjalan dengan aman dan lancar.

   Instruksi tersebut dikhususkan bagi para pemegang izin tempat penjualan minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat serta seluruh masyarakat di Kota Jayapura.

Dalam instruksi tersebut, selain ditujukan kepada Penjual Miras, juga kepada pemilik Bar, Cafe, karaoke, Panti Pijat untuk menaati jam buka dan tutup tempat usaha yaitu, siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi atau membuka tempat usahanya.

Baca Juga :  Tak Ada Pengawasan dan Ketegasan, PKL Kembali Jualan di Bahu Jalan

   Dari pengakuan karyawan penjual minuman keras di Entrop, Valencia mengaku,  penjualan minuman keras beralkohol saat bulan puasa memang sangat sepi sekali dan ini dirasakan tidak hanya pada saat bulan puasa, namun dari awal   Januari 2022 memang penjualan miras menurun sekali.

    Valencia menjelaskan,  sebelum ada instruksi larangan penjualan miras pada bulan suci Ramadan memang masih dilakukan, namun pembelinya memang sangat menurun. Selain menjual Miras, di tokonya juga Menjual berbagai snack, minuman soft drink dan lainnya. Sehingga bagaimanapun pihaknya tetap berjualan tidak bisa tutup.

   “Kita memang jual minuman keras dan memang sebelumnya belum ada instruksi Walikota kita tetap jual namun tetap sepi tapi jika ada instruksi kita tidak akan jual atau melayani pembeli yang membeli minuman keras karena kita juga taat aturan pemerintah,”katanya, Ranu (20/4)lalu.

Diakui,  memang penjualan minuman keras beralkohol omsetnya kini sudah semakin turun. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi hingga saat ini penjualannya miras menurun tidak seperti sebelumnya dan ini juga dirasakan oleh penjual lainnya.

   Menurutnya, selama ini minuman beralkohol yang banyak dibeli diantara Wiro, Vodka dan Mansion, walaupun masih banyak minuman beralkohol lainnya seperti Anggur Merah, Civas Regal, Black Label, Red Label dan lainya.

   “Dengan semakin banyaknya penjual minuman beralkohol di Jayapura membuat omzet para pelaku usaha penjual minuman beralkohol juga menurun.  Ini juga dirasakan apalagi dengan adanya penjual minuman beralkohol ilegal yang dilakukan pada malam hari setelah ditutupnya penjual minuman alkohol legal, banyak juga masyarakat yang membeli di waktu itu karena kebanyakan meminum juga lebih suka minum pada malam hari sampai subuh.

Baca Juga :  Fungsi UPTD Samsat Dioptimalkan Untuk dapat Mendongkrak Pendapatan Pajak

    Hal senada juga dikatakan, Florencia karyawan penjual Minuman beralkohol di Entrop, ia mengaku memang semenjak ada pandemi Covid-19 pembeli minuman beralkohol sangat berkurang hal ini juga berpengaruh dampak dari menurunnya perekonomian kurangnya dari perputaran uang akibat corona.

   Diakui, dengan adanya surat edaran wali kota terkait larangan penjualan Miras selama Ramadan tentu pihaknya hargai dan ikuti instruksi pemerintah pihaknya tidak melayani penjualan minuman beralkohol selama batas waktu yang ditentukan demi menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

   Katanya jika instruksi itu dilanggar tentunya konsekuensinya sangat berat bisa jadi pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB, sehingga daripada mendapat hukuman tersebut lebih baik ikuti instruksi Wali Kota Jayapura sebab apa yang dilakukan oleh Pemkot adalah tetap menjaga dan menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

   Sekedar diketahui Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengeluarkan instruksi tentang  larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol, dalam bulan suci Ramadan 1443  Hijriyah di Kota Jayapura Jika ada tempat usaha yang melanggar aturan ini, maka Walikota Jayapura ajan memberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yakni pencabutan ijin tempat usaha, pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB dan TDP.(*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya