Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan bermotor ketika masih terpengaruh minuman keras (Miras). Kata dia, Jasaraharja (JR) tidak akan tangung jawab atau memberikan santunan ketika seseorang mengalami kecelakaan dikarenakan Miras.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, ketika kita sudah terpengaruh alkohol jangan coba-coba membawa kendaraan bermotor. Karena apabila terjadi insiden, kita akan dirugikan. Dan juga tidak terbackup oleh jasaraharja. Jadi asuransi tidak akan mengbackup apabila kecelakaan karena mabuk,” terang Kombes Abrianto.
Sebaiknya, kata dia, pastikan fisiknya bagus sebelum mengendara, patuhi aturan berlalulintas yang ada dan melakukan gerakan tambahan dalam keadaan sadar. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos