Monday, March 16, 2026
25 C
Jayapura

Nyatakan “Perang” Lawan ASN Indisipliner, Pengawasan Dilakukan Berlapis

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengakui masih banyak kebiasaan ASN yang perlu segera dibenahi. Mulai dari rendahnya tingkat kehadiran saat apel pagi, pegawai yang masih kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja, hingga ketidakpatuhan terhadap kelengkapan atribut resmi seperti seragam dan tanda pengenal (name tag).

“Masuk tahun 2026 ini, kita rutin lakukan sidak di semua OPD,” ujar Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).

Menurutnya, keberhasilan penegakan disiplin sangat bergantung pada keteladanan pimpinan. “Pimpinan OPD harus menjadi contoh. Kalau pimpinannya disiplin, pegawainya akan ikut disiplin,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan berlapis, Wali Kota Jayapura juga menetapkan kebijakan absensi empat kali sehari, yakni saat masuk kerja, sebelum istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang kerja.

Baca Juga :  Okupansi Hotel di Jayapura yang Belum Menggeliat

Sistem ini diberlakukan untuk menutup celah bagi ASN yang keluar kantor tanpa alasan jelas, menghabiskan waktu nongkrong saat jam kerja, atau pulang sebelum waktunya.

“Dengan absensi empat kali sehari, pegawai yang keluar nongkrong atau pulang sebelum jam kerja bisa terpantau,” jelas Rustan.

Tak berhenti sampai di situ, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bahkan telah mengeluarkan peringatan keras kepada ASN yang masih membandel. Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang terus mengabaikan aturan.

“ASN yang tidak disiplin harus diberikan sanksi. Jika teguran lisan masih diabaikan, maka langkah tegas akan kita jalankan, mulai dari penahanan gaji hingga pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Abisai.

Baca Juga :  Pembelajaran Harus Menarik, Efektif dan Bermakna

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengakui masih banyak kebiasaan ASN yang perlu segera dibenahi. Mulai dari rendahnya tingkat kehadiran saat apel pagi, pegawai yang masih kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja, hingga ketidakpatuhan terhadap kelengkapan atribut resmi seperti seragam dan tanda pengenal (name tag).

“Masuk tahun 2026 ini, kita rutin lakukan sidak di semua OPD,” ujar Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).

Menurutnya, keberhasilan penegakan disiplin sangat bergantung pada keteladanan pimpinan. “Pimpinan OPD harus menjadi contoh. Kalau pimpinannya disiplin, pegawainya akan ikut disiplin,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan berlapis, Wali Kota Jayapura juga menetapkan kebijakan absensi empat kali sehari, yakni saat masuk kerja, sebelum istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang kerja.

Baca Juga :  Bahasa Daerah Diharap Masuk Mulok di Sekolah dan Diaktifkan di Kampung Adat

Sistem ini diberlakukan untuk menutup celah bagi ASN yang keluar kantor tanpa alasan jelas, menghabiskan waktu nongkrong saat jam kerja, atau pulang sebelum waktunya.

“Dengan absensi empat kali sehari, pegawai yang keluar nongkrong atau pulang sebelum jam kerja bisa terpantau,” jelas Rustan.

Tak berhenti sampai di situ, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bahkan telah mengeluarkan peringatan keras kepada ASN yang masih membandel. Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang terus mengabaikan aturan.

“ASN yang tidak disiplin harus diberikan sanksi. Jika teguran lisan masih diabaikan, maka langkah tegas akan kita jalankan, mulai dari penahanan gaji hingga pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Abisai.

Baca Juga :  Terjadi 2.031 Lakalantas, 266 Meninggal  dan 1. 063 Luka Berat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya