Site icon Cenderawasih Pos

Demi Kenyamanan Pengguna Jalan, Bahu Jalan Bukan Tempat Bangun Usaha

Ruas Jalan Koya Koso – Holtekamp - Skouw/Batas PNG pada Segmen Koya Koso-Pertigaan Holtekamp, Rabu (18/9) (Foto/Dok. BPJN Jayapura)

Ketika Ruas Jalan Koya Koso-Holtekamp Dijadikan Jalan Percontohan di Papua

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jayapura memberikan perhatian serius pada pembangunan ruas jalan nasional Koya Koso-Holtekamp-hingga batas RI-PNG di Skouw. Dimana ruas jalan Koya Koso-Holtekamp menjadi salah satu contoh jalan Percontohan di Papua.

Laporan: Elfira_ Jayapura

Ruas Jalan nasional Koya Koso – Holtekamp – Skouw/Batas PNG, pada Segmen Koya Koso-Pertigaan Holtekamp kurang lebih 6,2 Km, telah rampung dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jayapura.

  Kasatker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Jayapura, Jonatan Siagian menjelaskan di segmen ruas jalan 6,2 Km ini,  pihaknya melakukan pelebaran jalan yang dari awalnya rata rata lebar jalan di lokasi adalah 4,5 meter kini aspalnya dilebarkan menjadi 7 meter.

  “Kemudian di segmen 5,2 Km (Pos Polisi Pertigaan Holtekamp hingga maju ke kedepannya), kami melakukan pelebaran menuju standar dengan aspal 7 meter. Di lokasi itu juga diterapkan Clear Zone yang tujuannya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” kata Jonatan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/9).

   Ada pun pengerjaan jalan ini, kata Jonatan, ditangani Tahun 2021-2022, kemudian pelebaran jalannya dilanjutkan tahun 2024. “Untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan, di daerah tanjakan mau pun tikungan  kami cor bahu jalannya degan beton. Dan di lokasi lokasi yang dianggap rawan kecelakaan kami pasang Guardrill/pengaman jalan,” terangnya.

   BPJN berharap jalan yang sudah dilebarkan itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna jalan, merasa lebih aman dan nyaman saat melewatinya. Sebab jalan tersebut merupakan salah satu jalur alternatif dari kota menuju ke Arso, begitu juga sebaliknya jalur menuju ke perbatasan PNG.

   “Harapan kami jalan itu digunakan dengan baik, pengendara tidak ngebut, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi,” kata Jonatan.

   Lanjutnya, khususnya untuk segmen yang 5,2 Km dari Pertigaan  Holtekamp Pos Polisi hingga Pemacingan Harangan Bagot Koya Koso, diterapkan Clear Zone 4,75 meter kiri dan kanan terdiri dari bahu jalan 1,5 meter dan foreslope 3,25 meter dengan harapan area ini menjadi bagian dari jalan tanpa harus ada pembangunan usaha, apalagi pagar rumah masyarakat dimajukan hingga ke area itu.

   Untuk di tanah Papua sendiri, kata Jonatan, ada dua lokasi yang menjadi jalan percontohan yakni di Manokwari, Papua Barat dan Koya Koso, Kota Jayapura dengan panjang segmen 5,2 km.  “Koya Koso dijadikan sebagai jalan percontohan karena secara pemilihan lokasinya kita anggap strategis dan kondisi lahan tersedia,” ujarnya.

   Dengan adannya pembangunan jalan ini, BPJN Jayapura ingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan bahu jalan sebagai tempat untuk berjualan mau pun pembangunan lainnya. Hal ini untuk keselamatan pengendara dan keselamatan masyarakat.

   “Saya perhatikan di beberapa ruas jalan kami banyak bahu jalan dijadikan sebagai tempat berjualan. Padahal itu meningkatkan risiko kecelakaan, baik pengendara mau pun orang yang berjualan di bahu jalan, juga kenyamanan jadi berkurang,” kata Jonatan.

   Harusnya lanjut Jonatan, bahu jalan digunakan sebagai area kendaraan saat berhenti atau saat parkir. “Harusnya bahu jalan itu seperti itu fungsinya, bukan menjadi tempat berjualan atau bangunan masyarakat,” terangnya.

   Sementara itu, PPK 1.1 Provinsi Papua, Muhammad Ferdi Darwis mengatakan ruas jalan Koya Koso- Holtekamp – Skow/Batas PNG masuk dalam penanganan paket BPJN Jayapura.

   “Kami melanjutkan paket percontohan yang sebelumnya, yang mana tersisa 1 Km kami lanjutkan lebarnya mengikuti lebar percontohan aspalnya 7 meter dengan bahu jalan masing 1 meter, serta ada beberapa titik yang dibeton demi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

   Dalam pemantauannya, pasca pembangunan tumbuh usaha usaha baru di sekitar jalan setelah dilebarkan. Mulai adanya tempat usaha, alat berat sering masuk ke areal jalan yang dikhatirkan itu bisa merusak struktur aspal.

   “Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya, bukan sebagai tempat usaha atau lainnya. Sebab ini demi kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitarnya,” pungkasnya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version