“Memang ini menjadi dua bagian yang harus kita pahami bersama, secara aturan pemerintah telah tetapkan undang-undang untuk Pemilukada itu boleh yang dicalonkan hanya satu orang, tetapi bukan berarti langsung menjadi gubernurnya atau walikota atau bupati,”jelasnya.
Dia mengatakan apabila dalam proses pemilihan tersebut suara terbanyaknya ada pada blanko tanpa nama atau kotak kosong maka Pemilukada itu pasti diulang. Karena itu dia mengajak masyarakat untuk tetap memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan kepala daerah nanti meskipun memang hanya ada satu pasang calon kepala daerah yang ditetapkan.
“Sehingga masyarakat tetap punya hak untuk memberikan pilihan dan pilihan itu kembali ke masyarakat. Kalau masyarakat tidak senang dengan calon yang karena punya kemampuan, punya deal yang kuat dengan partai politik, lalu partai politik punya konspirasi untuk mengusung hanya satu pasangan calon kandidat, tetapi masyarakat tetap punya hak demokrasi yang tidak akan hilang. Di mana tetap memilih kandidat yang tanpa nama tanpa foto itu,”pungkasnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos