Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Tak Suka Calon Tunggal, Pemilih Bisa Coblos  Kotak Kosong

   “Memang ini menjadi dua bagian yang harus kita pahami bersama,  secara aturan pemerintah telah tetapkan undang-undang untuk Pemilukada itu boleh yang dicalonkan hanya satu orang,  tetapi bukan berarti langsung menjadi gubernurnya atau walikota atau bupati,”jelasnya.

   Dia mengatakan apabila dalam proses pemilihan tersebut suara terbanyaknya ada pada blanko tanpa nama atau kotak kosong maka Pemilukada itu  pasti diulang.  Karena itu dia mengajak masyarakat untuk tetap memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan kepala daerah nanti meskipun memang hanya ada satu pasang calon kepala daerah yang ditetapkan.

   “Sehingga masyarakat tetap punya hak untuk memberikan pilihan dan pilihan itu kembali ke masyarakat. Kalau masyarakat tidak senang dengan calon yang karena punya kemampuan, punya deal yang kuat dengan partai politik, lalu partai politik punya konspirasi untuk mengusung hanya satu pasangan calon kandidat, tetapi masyarakat tetap punya hak demokrasi yang tidak akan hilang.  Di mana tetap memilih kandidat yang tanpa nama tanpa foto itu,”pungkasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Sampah Sering Numpuk, BWS Bersihkan Kali Acay

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   “Memang ini menjadi dua bagian yang harus kita pahami bersama,  secara aturan pemerintah telah tetapkan undang-undang untuk Pemilukada itu boleh yang dicalonkan hanya satu orang,  tetapi bukan berarti langsung menjadi gubernurnya atau walikota atau bupati,”jelasnya.

   Dia mengatakan apabila dalam proses pemilihan tersebut suara terbanyaknya ada pada blanko tanpa nama atau kotak kosong maka Pemilukada itu  pasti diulang.  Karena itu dia mengajak masyarakat untuk tetap memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan kepala daerah nanti meskipun memang hanya ada satu pasang calon kepala daerah yang ditetapkan.

   “Sehingga masyarakat tetap punya hak untuk memberikan pilihan dan pilihan itu kembali ke masyarakat. Kalau masyarakat tidak senang dengan calon yang karena punya kemampuan, punya deal yang kuat dengan partai politik, lalu partai politik punya konspirasi untuk mengusung hanya satu pasangan calon kandidat, tetapi masyarakat tetap punya hak demokrasi yang tidak akan hilang.  Di mana tetap memilih kandidat yang tanpa nama tanpa foto itu,”pungkasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Diklat Jadi Program Strategis Pendayagunaan ASN

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya