“Karena itu pertemuan ini kita lakukan supaya kita dengarkan aspirasi dari masyarakat dan pemuda dan berkehendak apa dan maunya apa setelah dengar seperti itu. Kita belum tahu di Papua ini apakah benar lawan kotak kosong atau tidak, karena belum ada penentuan yang resmi. Tapi ada berita tersebar, ada kegelisahan masyarakat, jangan sampai ada berhadapan kotak kosong,”ujarnya dalam rapat itu.
Karena itu, PGGP juga menyikapinya dengan menyampaikan aspirasi ini kepada MRP selaku lembaga kultur Papua. Karena itu dia berharap, aspirasi itu perlu disikapi oleh pemerintah pusat, karena yang memilih kepala daerah itu adalah masyarakat dan masyarakat memiliki hak untuk memilih.
Lanjut dia, pemerintah pusat dan pihak penyelenggara, sekali lagi diharapkan harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat Papua. Supaya masyarakat menggunakan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki, sesuai kehendak masyarakat bukan pemimpin pejabat.
“Karena itu ruang ini dibuka, apakah mereka mau kotak kosong pada saat pilikada, atau masyarakat ingin ada calon lain untuk masyarkat bisa menentukan secara bebas. Karena itu meminta MRP yang adalah wakil masyarakat bisa menampung aspirasi ini dan diteruskan kepada pihak lain. Sampaikan kepada MRP segera disikapi, waktu kita singkat dan terlambat,”ujarnya.
Dia menambahkan, gereja pada intinya mendukung pelaksnaan pilkada damai di Papua. Karena itu, apa yang disampaikan pihaknya itu, harus disikapi oleh pemerintah pusat, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, terutama gesekan di tengah masyarakat.
“Ini sifatnya imbauan moral dari gerja-gereja, kalau kami tidak sampaikan kepada pihak terkait, berarti kami merasa bersalah. Kalau ada apa-apa kami sudah sampaikan. Supaya diambil jalan sebijaksana mungkin sebelum terjadi sesuatu,” katanya lagi.
Sementara itu secara terpisah, Ketua DPR Papua, Jhon Banua Rouw mengaku tidak mempermasalahkan jika dalam kontestasi politik pemilihan kepala daerah di Papua mulai dari tingkat gubernur, walikota dan bupati diikuti hanya satu pasangan calon saja.
Menurutnya mudah bagi warga atau pemilih apabila tidak menginginkan pasangan calon tunggal yang ditetapkan KPU, tetapi tetap bisa memberikan pilihannya dengan memilih kotak/blanko tanpa foto atau kotak kosong.
“Walaupun calonnya hanya tunggal, Pemilu itu tetap berjalan, dan di sana akan ada dua pemilihan, yang satu adalah kandidat calonnya yang satu blangko yang tanpa foto. Itulah sehingga kalau masyarakat tetap tidak senang, tidak mau memilih kepada calon tunggalnya, maka bisa memilih calon yang tanpa foto atau tanpa nama,”kata Jhon Banua Rouw, Sabtu (17/8).
Karena itu bagian ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka juga mengetahui Apabila mereka tidak menginginkan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU yang hanya terdiri dari satu pasang calon itu bisa tetap memberikan hak pilihnya dengan memilih kotak atau blanko tanpa foto. Apalagi kata dia, calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah itu dilegalkan oleh undang-undang.