Selain itu jelas Kepala BRAW Papua itu, pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah, penetapan hutan adat juga masih jauh dari harapan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK-35) telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan negara, melainkan bagian dari hak masyarakat adat.
Namun diketahui hingga saat ini, Kementerian Kehutanan baru menetapkan 156 wilayah adat dengan luas 322.505 hektar sebagai hutan adat. Tanah Papua belum mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 39.912 atau sekitar 0,32%. Padahal, berdasarkan data BRWA, potensi hutan adat yang dapat ditetapkan mencapai 12,4 juta hektar.
“Kesenjangan ini mencerminkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah dalam menjalankan mandat MK-35. Diperlukan langkah strategis yang lebih konkret dan keberpihakan politik yang lebih kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat,” Jelasnya.
Terang Hasbullah pengakuan ini bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi soal keadilan, perlindungan hak, dan keberlanjutan ekosistem yang telah mereka jaga selama berabad-abad.
Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih nyata dan sistematis untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan hutan adat. Kaitannya dengan percepatan Pengakuan Wilayah Adat se-Tanah Papua setidaknya terdapat 12 Perda di tingkat Kabupaten/Kota, dan yang lainnya masih dalam proses.
Hal yang tak kalah penting, jelas Hasbullah yakni pengesahan RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi terpinggirkan oleh kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka. (kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos