Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

Mencermati Maraknya Tuntutan Orang Asli Papua Terkait Pemilu Legislatif  2024

Menjelang akhir pleno rekapitulasi suara Pemilu  2024,  berbagai pihak khususnya orang asli Papua, melakukan aksi menuntut hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di tanah Papua, untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. Lantas apa alasannya dan aturan kewenangan penyelenggara Pemilu menjawab tuntutan itu?

Steve Dumbon (foto:Karel/Cepos)

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Setelah sebelumnya pada Kamis (14/3) DPW Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) melakukan aksi penuntutan hak kesulungan Caleg OAP Port Numbay di Sekretariat Pleno KPU atau di Hotel Grand Abepura, maka  Sabtu (16/3) kemarin organisasi pemuda adat Port Numbay ini kembali menuntut hak kesulungan caleg OAP Port Numbay.

Baca Juga :  Dana Hibah Pemilu di Pemkab Jayapura Tidak Ada Masalah

  Tuntutan serupa, sebenarnya tidak hanya di Jayapura Papua saja, tapi juga di beberapa kabupaten lain di Tanah Papua, baik di Papua Selatan, Papua Pegunungan mapun di Papua Tengah.

  Ketua DPW PPAT Frank Reynuld Tjoe mengatakan tuntutan itu dilayangkan semata untuk kepentingan masyarakat Port Numbay serta pembangunan Kota Jayapura ke depan.

  “Selama ini walaupun hanya 6 orang anak Port Numbay di DPRD Kota Jayapura, tapi kerja mereka nyata untuk masyarakat Port Numbay, sehingga kami mau pembangunan ini terus berlanjut,” ujar Ketua DPW PPAT.

  Lebih lanjut, kata Frank, perintah UU Otsus sangat jelas, dimana pada Pasal 28  UU Otsus tentang hak politik, pada ayat 2 tersebut menjelaskan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cek Keabsahan Ijazah Paslon ke Kemendikti, Dipastikan Semua Ijazah Aman 

   Dengan mengacu pada pasal pasal tersebut, maka dalam hal rekturment caleg, partai politik wajib memprioritaskan masyarakat asli Papua. “Ini perintah undang-undang, jadi wajib dijalankan,” tegasnya

Mencermati Maraknya Tuntutan Orang Asli Papua Terkait Pemilu Legislatif  2024

Menjelang akhir pleno rekapitulasi suara Pemilu  2024,  berbagai pihak khususnya orang asli Papua, melakukan aksi menuntut hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di tanah Papua, untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. Lantas apa alasannya dan aturan kewenangan penyelenggara Pemilu menjawab tuntutan itu?

Steve Dumbon (foto:Karel/Cepos)

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Setelah sebelumnya pada Kamis (14/3) DPW Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) melakukan aksi penuntutan hak kesulungan Caleg OAP Port Numbay di Sekretariat Pleno KPU atau di Hotel Grand Abepura, maka  Sabtu (16/3) kemarin organisasi pemuda adat Port Numbay ini kembali menuntut hak kesulungan caleg OAP Port Numbay.

Baca Juga :  Awalnya Terkesan Penampilan Paskibraka di Televisi, Kini Bertekad Masuk Akmil

  Tuntutan serupa, sebenarnya tidak hanya di Jayapura Papua saja, tapi juga di beberapa kabupaten lain di Tanah Papua, baik di Papua Selatan, Papua Pegunungan mapun di Papua Tengah.

  Ketua DPW PPAT Frank Reynuld Tjoe mengatakan tuntutan itu dilayangkan semata untuk kepentingan masyarakat Port Numbay serta pembangunan Kota Jayapura ke depan.

  “Selama ini walaupun hanya 6 orang anak Port Numbay di DPRD Kota Jayapura, tapi kerja mereka nyata untuk masyarakat Port Numbay, sehingga kami mau pembangunan ini terus berlanjut,” ujar Ketua DPW PPAT.

  Lebih lanjut, kata Frank, perintah UU Otsus sangat jelas, dimana pada Pasal 28  UU Otsus tentang hak politik, pada ayat 2 tersebut menjelaskan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Tak Ada Atraksi Barongsai, Tetap Buat Meriah Saat Chap Goh Meh

   Dengan mengacu pada pasal pasal tersebut, maka dalam hal rekturment caleg, partai politik wajib memprioritaskan masyarakat asli Papua. “Ini perintah undang-undang, jadi wajib dijalankan,” tegasnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya