Kesiapan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Poheram Yoka Menjelang Idul Adha
Menjelang hari raya Idul Adha, ratusan ekor sapi diperkirakan akan dipotong sebagai hewan kurban. Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Poheram Yoka pun bersiap, bila ada yang hendak mengunakan fasilitas/jasa di tempat pemotongan hewan ini.
Laporan : Jimianus Karlodi_Jayapura
Kepala Tata Usaha dan Pengawas RPH Poheram Yoka, Christ Rumbarar, mengatakan bahwa, memang tidak diwajibkan hewan kurban Idul Adha untuk dipotongkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Poheram Yoka. Tetapi pihaknya mempersilakan bagi warga yang ingin memotongkan hewan kurban di RPH Poheram Yoka.
“Kalau untuk Idul Adha atau hari raya kurban ini kan tidak diwajibkan untuk pemotongan di RPH, tetapi dilakukan di masjid masing-masing dengan pengawasan dari instansi terkait, dan kita juga bersedia apabila ada masyarakat yang ingin memotongkan kurbannya di RPH,” kata Christ kepada Cenderawasih Pos, Jumat (14/6).
Untuk itu kata Christ, pihaknya nanti akan menyediakan orang khusus yang tahu cara pemotongan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Christ mengatakan pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi untuk pembentukan tim yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap hewan kurban di tiap-tiap masjid di seluruh Kota Jayapura yang ada didata pemerintah. Dijelaskannya dalam tim tersebut akan memiliki koordinator masing-masing di setiap Distrik di kota Jayapura.
“Kalau memang masjid-masjid di sekitar Waena ini tidak mempunyai tempat yang layak untuk melakukan pemotongan, pihaknya akan bersedia apabila dihubungi, kita di RPH bersedia untuk melayani,” ujarnya.
“Kondisi RPH baik air dan segala macam baik, kalau ada permintaan kami yang bertugas di RPH ini otomatis tidak bisa bergabung dengan tim yang ada itu, tim medis itu, kami tetap standby disini untuk melayani, apabila ada permintaan Pemotongan di RPH,” tambahnya.
Dijelaskannya selama ini RPH Poheram Yoka hanya memotong sebanyak 2-3 sapi dalam sepekan. Itupun untuk pemotongan dilakukan subuh pukul 02:00–05:00 WIT. Setiap pemotongan hewan tersebut kata Christ dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per ekornya.
Sementara itu Christ, mengatakan RPH Poheram Yoka sangat teliti selektif dalam penyembelihan ataupun pemotongan sapi. Mereka hanya bisa melayani pemotongan terhadap sapi jantan yang sudah berumur yang usia sudah siap potong.
Larangan Pemotongan atau penyembelihan terhadap sapi betina tersebut diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 18 ayat 4 undang undang itu menyatakan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif ataupun ruminansia besar betina produktif. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan tersebut ialah pidana penjara selama 1–3 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Chris mengaku kurangnya sosialisasi sehingga banyak warga belum mengetahui ketentuan itu. Banyak masyarakat masih sering membawa sapi betina produktif untuk disembelih, tetapi pihaknya menolak.
Ia juga mengatakan faktor keamanan lingkungan juga yang menjadi kendala bagi RPH Poheram Yoka. Warga sering dicegat di jalan saat hendak membawa sapi potong mereka.
Dahulu kata Chris, RPH Poheram Yoka termasuk gedung pemotongan hewan tipe B dengan fasilitasnya yang cukup memadai. Tetapi sekarang malah menjadi kategori dua. Kategori dua dijelaskannya adalah RPH didesain hanya untuk menghasilkan daging beku maupun daging segar.
Jadi kata Chris rencana awalnya dibangunnya RPH ini seperti itu, namun karena targetnya tidak sesuai perencanaan dari awal, bahwa ditargetkan 50 ekor sapi per harinya. Dengan target sebanyak itu, kata Dia, tidak sesuai dengan fasilitas yang tersedia di RPH. Kenyataan sekarang sepekan hanya bisa menghasilkan 2-3 ekor sapi saja.
Dengan kondisi seperti itu, Ia berharap peran pemerintah untuk menegakkan aturan demi pembangunan dan pengembangan RPH kedepannya. Menurutnya jika ingin RPH Poheram Yoka kedepannya lebih baik lagi, perlunya kerjasama pemerintah dengan pengelolaan RPH. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos