Site icon Cenderawasih Pos

Pemerintah Provinsi Segera Bentuk Perda Tentang Kendaraan Online

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua.(foto: Karel/Cepos)

Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua Menyikapi Maraknya Angkutan Online

Makin maraknya angkutan online di Kota Jayapura saat ini, makin mengikis eksistensi angkutan umum yang ada di Kota Jayapura. Namun di satu sisi, perkembangan tehnologi yang makin memudahkan masyarakat mendapatkan jasa angkutan ini juga tidak bisa dibendung.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Sebagai ibu kota Provinsi Papua, Kota Jayapura terus berkembang dengan dukungan di sektor usaha dan jasa. Seperti halnya di kota-kota besar lainnya di Indonesia, tuntutan kemudahan akses transportasi juga tidak bisa dihindarkan.

  Tak ayal, sejumlah perusahaan jasa angkutan online pun masuk di Kota Jayapura, mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim yang kini semakin menjamur di Kota Jayapura. Fasilitas jasa angkutan online ini pun disambut baik oleh masyarakat Kota Jayapura.

  Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya warga yang menekuni pekerjaan sebagai pengendara maupun pengemudi angkutan online. Tak hanya itu, animo masyarakat juga beralih dari jasa angkutan umum ke jasa angkutan online.

  Bagaimana tidak, dengan jasa angkutan online ini, penumpang tidak perlu repot-repot atau kepanasan menunggu angkutan umum di pinggir jalan maupuan di terminal. Hanya mengunakan aplikasi di smartphone, jasa angkutan online bisa datang sampai di depan pintu rumah dan mengantar sampai ke tempat tujuan, tanpa harus berganti-ganti angkutan.

   Menyikapi semakin terancamnya jasa angkutan konvensional dengan hadirnya  angkutan online ini, maka Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua mendesak Permerintah Provinsi Papua membentuk aturan daerah tentang kendaraan online.

   Hal ini solusi untuk mengatasi  masalah antara angkutan konvensional dan angkutan online yang selama ini terjadi dan telah melahirkan beberapa peristiwa yang memilukan.

  Diantaranya terganggungnya pemasukan bagi pengemudi angkutan konvensional yang berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pokok dan bahkan ada di antara pengemudi yang dikriminalisasi akibat memperjuangkan adanya aturan hukum di daerah yang dapat mengatur kendaraan online  ini.

   Selain itu, akibat kekosongan kebijakan terkait angkutan umum online sering memicu konflik antara sopir angkutan umum konvensional dengan angkutan umum online di jalanan.

  Semua pertentangan ini terjadi akibat adanya perbedaan perlakukan dimana angkutan umum konvensional dibebankan biaya pajak trayek, uji kelayakan kendaraan, pembayaran perpanjangan STNK dan Surat Ijin Pengemudi sementara angkutan  online tidak membayarkan pajak trayek dan uji kelayakan.

  Selain itu, latar belakang pengemudi angkutan umum konvensional adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai pengemudi saja, sementara latar belakang pengemudi angkutan umum online hanya menjadikan aktifitas pengemudi sebagai pekerjaan tambahan dari pekerjaan pokok mereka yang beragam mulai dari Honorer, Karyawan Swalayan hingga pekerjaan lainnya.

  Fakta perbedaan perlakukan dalam pembayaran tersebut tentunya telah menunjukan adanya diskriminasi dalam penegakan Undang Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

  “Selama pemerintah belum buatkan perda terkait tarif transportasi online, maka perselisian di antaran para sopir akan terus terjadi,” kata Emanuel, Minggu (11/8)

  Dikatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan pembentukan peraturan terkait tarif angkutan online tersebut. Ssebab. Perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dibendung, dan memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga untuk menjamin pengguna dari transportasi online ini, maka harus dibuatkan aturan.

  “Kami harap Komnas HAM RI maupun Komnas HAM dapat memantau mengawal proses perjuangan sopir- sopir konvensional sebagai bagian dari Pemenuhan terhadap HAM,” pungkasnya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version