Lebih lanjut Dorsila sampaikan untuk KK, Akta, keterangan pindah, surat kematian semuanya dilakukan di kantor kelurahan. Sementara untuk KTP harus dilakukan perekaman dan pencetakan di Dukcapil karena ketersediaan fasilitas penunjang tidak ada, tetapi tetap masyarakat tetap ke kelurahan dahulu.
Di setiap kelurahan masing-masing ditempatkan satu petugas dari Dukcapil yang dibantu oleh pegawai di kelurahan sekitar. “Satu petugas dari Dukcapil yang ditugaskan setiap harinya disini (Kelurahan Waimhorok) untuk melayani masyarakat dibantu oleh pegawai yang ada,” ungkap Dorsila.
Senada disampaikan Kepala Kelurahan Asano Yohan Waromi. Kepada Cenderawasih Pos kepala lurah mengatakan pelaksanaan pelayanan administrasi di kelurahan tersebut telah berjalan dengan baik. Meskipun begitu, tetapi masih ditemukan beberapa kendala yang ditemukan pihaknya dalam pelayanan.
“Cuman yang kendala dalam program tersebut, penerbitan seperti KK, KTP, Akta dan lainnya cukup makan waktu. Warga harus menunggu tiga sampai empat hari kedepannya baru bisa mendapatkan,” kata Yohan kepada Cenderawasih.
Menurut Yohan, program Walikota Jayapura itu telah berjalan dengan baik di kelurahannya, namun kendalanya masyarakat harus butuh waktu untuk mendapatkan apa yang diperlukan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos