Saturday, July 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Mengaku Setor Rp 5 Ribu ke Dispenda Lalu Dilarang Berjualan Alasan Perda

Keluhan juga muncul dari Parnu, penjual Mie Ayam Keliling, mereka dipaksa untuk tidak berjualan oleh Satpol PP di depan Kantor Gubernur dengan alasan sampah.

Padahal kata pria 37 tahun itu, mereka punya tempat sampah tersendiri. Artinya, tidak membuang sampah sembarangan sebab mereka juga tahu aturan.

“Sudah lama kami dilarang Satpol PP untuk tidak berjualan depan Kantor Gubernur dengan alasan sampah, padahal kami sediakan tempat sampah sendiri,” ucap pria yang sudah 11 tahun menjadi penjual mie ayam keliling.

Menurutnya, yang membuat sampah berserakan Pantai Dok II adalah orang dari luar yang datang membawa makanan lalu meninggalkan sampahnya, tanpa membuangya di tempat sampah.

Baca Juga :  Hari Bumi Ingatkan Ancaman Nyata Plastik Sekali Pakai

“Itu lihat, sekalipun tanpa pedagang di sana (depan kantor gubernur-red) tapi sampah berserakan di mana mana. Seperti tak terurus,” ujarnya.

Sejak tak lagi berjualan di depan kantor gubernur, Parnu mengaku pendapatannya berkurang. Biasanya Rp 1 jutaan perhari, kini turun drastis di bawah Rp 1 juta.

“Padahal, selama jualan kami bayar Rp 5000 ke Dispenda sebagai uang kebersihan, dan kami diberikan karcis,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Papua, Urip Supriadi Sukirno, menyebut alasan pihaknya melarang adanya pedagang di depan kantor gubernur lantaran peraturannya sudah sangat jelas.

“Peraturannya sangat jelas di Perda 8 tahun 2016 bahwa badan atau orang dilarang melakukan aktivitas jual beli atau usaha di trotoar, badan jalan dan tempat penyeberangan,” kata Urip.

Baca Juga :  Kurangi Sampah, Masyarakat Manfaatkan Bambu

Menurutnya, lokasi berjualan PKL (depan kantor gubernur-red) merupakan kantor pemerintah. Dan sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan adanya aktivitas usaha di lokasi tersebut.

“Jika dibiarkan berjualan dampaknya adalah sampah dan terjadi kemacetan di lokasi tersebut,” pungkasnya.(*/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Keluhan juga muncul dari Parnu, penjual Mie Ayam Keliling, mereka dipaksa untuk tidak berjualan oleh Satpol PP di depan Kantor Gubernur dengan alasan sampah.

Padahal kata pria 37 tahun itu, mereka punya tempat sampah tersendiri. Artinya, tidak membuang sampah sembarangan sebab mereka juga tahu aturan.

“Sudah lama kami dilarang Satpol PP untuk tidak berjualan depan Kantor Gubernur dengan alasan sampah, padahal kami sediakan tempat sampah sendiri,” ucap pria yang sudah 11 tahun menjadi penjual mie ayam keliling.

Menurutnya, yang membuat sampah berserakan Pantai Dok II adalah orang dari luar yang datang membawa makanan lalu meninggalkan sampahnya, tanpa membuangya di tempat sampah.

Baca Juga :  Para Saksi Sebut  Objek Perkara Hasil Keringat Penggugat dan Almarhum Suaminya

“Itu lihat, sekalipun tanpa pedagang di sana (depan kantor gubernur-red) tapi sampah berserakan di mana mana. Seperti tak terurus,” ujarnya.

Sejak tak lagi berjualan di depan kantor gubernur, Parnu mengaku pendapatannya berkurang. Biasanya Rp 1 jutaan perhari, kini turun drastis di bawah Rp 1 juta.

“Padahal, selama jualan kami bayar Rp 5000 ke Dispenda sebagai uang kebersihan, dan kami diberikan karcis,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Papua, Urip Supriadi Sukirno, menyebut alasan pihaknya melarang adanya pedagang di depan kantor gubernur lantaran peraturannya sudah sangat jelas.

“Peraturannya sangat jelas di Perda 8 tahun 2016 bahwa badan atau orang dilarang melakukan aktivitas jual beli atau usaha di trotoar, badan jalan dan tempat penyeberangan,” kata Urip.

Baca Juga :  Serahkan Berbagai Bantuan Untuk Merangsang Tumbuh Kembang

Menurutnya, lokasi berjualan PKL (depan kantor gubernur-red) merupakan kantor pemerintah. Dan sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan adanya aktivitas usaha di lokasi tersebut.

“Jika dibiarkan berjualan dampaknya adalah sampah dan terjadi kemacetan di lokasi tersebut,” pungkasnya.(*/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya