Meskipun sudah merasa terpenuhi, akan tetapi para hakim masih merasakan ada kekurangan dari sisi fasilitas pendukung seperti kendaraan hingga rumah dinas. Untuk diketahui di pengadilan negeri Jayapura hingga saat ini sebagian hakim belum memiliki kendaraan dan rumah dinas dan masih kontrak.
“Kami merasa gaji kami sudah terpenuhi, cuman hakim dianggap sebagai pejabat negara, tetapi fasilitas pejabat negara tidak begitu diperhatikan sebagaimana seperti pejabat negara lainnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, hakim pengadilan negeri Jayapura hanya memiliki sebanyak tiga (3) rumah dinas. Ketiga rumah dinas tersebut ditempati oleh hakim ketua, wakil dan panitera, sementara selebihnya para hakim lainnya harus mengontrak rumah sendiri. Di satu sisi jumlah hakim mencapai belasan orang.
Untuk diketahui kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), yang sebelumnya menyuarakan kondisi stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.
Berdasarkan catatan FSHA, gaji hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa penyesuaian signifikan hingga saat ini. Dalam periode tersebut, hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya tetap memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Sementara itu, sejak awal 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Namun kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan di tubuh lembaga peradilan.
Meskipun sudah merasa terpenuhi, akan tetapi para hakim masih merasakan ada kekurangan dari sisi fasilitas pendukung seperti kendaraan hingga rumah dinas. Untuk diketahui di pengadilan negeri Jayapura hingga saat ini sebagian hakim belum memiliki kendaraan dan rumah dinas dan masih kontrak.
“Kami merasa gaji kami sudah terpenuhi, cuman hakim dianggap sebagai pejabat negara, tetapi fasilitas pejabat negara tidak begitu diperhatikan sebagaimana seperti pejabat negara lainnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, hakim pengadilan negeri Jayapura hanya memiliki sebanyak tiga (3) rumah dinas. Ketiga rumah dinas tersebut ditempati oleh hakim ketua, wakil dan panitera, sementara selebihnya para hakim lainnya harus mengontrak rumah sendiri. Di satu sisi jumlah hakim mencapai belasan orang.
Untuk diketahui kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), yang sebelumnya menyuarakan kondisi stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.
Berdasarkan catatan FSHA, gaji hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa penyesuaian signifikan hingga saat ini. Dalam periode tersebut, hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya tetap memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Sementara itu, sejak awal 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Namun kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan di tubuh lembaga peradilan.