Saturday, February 14, 2026
29.1 C
Jayapura

Ada Perubahan Kinerja dalam Tangani Perkara, Masih Berharap Fasilitas Dinas

   Meskipun sudah merasa terpenuhi, akan tetapi para hakim masih merasakan ada kekurangan dari sisi fasilitas pendukung seperti kendaraan hingga rumah dinas. Untuk diketahui di pengadilan negeri Jayapura hingga saat ini sebagian hakim belum memiliki kendaraan dan rumah dinas dan masih kontrak.

    “Kami merasa gaji kami sudah terpenuhi, cuman hakim dianggap sebagai pejabat negara, tetapi fasilitas pejabat negara tidak begitu diperhatikan sebagaimana seperti pejabat negara lainnya,” jelasnya.

   Untuk saat ini, hakim pengadilan negeri Jayapura hanya memiliki sebanyak tiga (3) rumah dinas. Ketiga rumah dinas tersebut ditempati oleh hakim ketua, wakil dan panitera, sementara selebihnya para hakim lainnya harus mengontrak rumah sendiri. Di satu sisi jumlah hakim mencapai belasan orang.

Baca Juga :  Tak Hanya Ajaran Agama, Ada Adat juga yang Anjurkan Sunat Sebelum Nikah

   Untuk diketahui kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), yang sebelumnya menyuarakan kondisi stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

   Berdasarkan catatan FSHA, gaji hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa penyesuaian signifikan hingga saat ini. Dalam periode tersebut, hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya tetap memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.

   Sementara itu, sejak awal 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Namun kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan di tubuh lembaga peradilan.

Baca Juga :  Selain Hotel, Merk Toko Emas Benteng Jadi Objek Perkara

   Meskipun sudah merasa terpenuhi, akan tetapi para hakim masih merasakan ada kekurangan dari sisi fasilitas pendukung seperti kendaraan hingga rumah dinas. Untuk diketahui di pengadilan negeri Jayapura hingga saat ini sebagian hakim belum memiliki kendaraan dan rumah dinas dan masih kontrak.

    “Kami merasa gaji kami sudah terpenuhi, cuman hakim dianggap sebagai pejabat negara, tetapi fasilitas pejabat negara tidak begitu diperhatikan sebagaimana seperti pejabat negara lainnya,” jelasnya.

   Untuk saat ini, hakim pengadilan negeri Jayapura hanya memiliki sebanyak tiga (3) rumah dinas. Ketiga rumah dinas tersebut ditempati oleh hakim ketua, wakil dan panitera, sementara selebihnya para hakim lainnya harus mengontrak rumah sendiri. Di satu sisi jumlah hakim mencapai belasan orang.

Baca Juga :  Masih Butuh Pembangunan Sarpras, Bakal Jadi Sport Center Perbatasan RI-PNG

   Untuk diketahui kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), yang sebelumnya menyuarakan kondisi stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

   Berdasarkan catatan FSHA, gaji hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa penyesuaian signifikan hingga saat ini. Dalam periode tersebut, hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya tetap memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.

   Sementara itu, sejak awal 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Namun kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan di tubuh lembaga peradilan.

Baca Juga :  Diduga Salah Bayar, Lahan Rumah Sakit Tipe B Digugat ke Pengadilan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya