Thursday, December 12, 2024
29.7 C
Jayapura

Miris! Pelaku Adalah Orang Terdekat dan Orang yang Dihormati

   Untuk menekan tindak kejahatan kekerasan sekolah ini, pemerintah memberikan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini  merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

   “Anak adalah generasi penerus bangsa dan pembangunan, generasi yang dipersiapkan sebagai Subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu bangsa, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945,” kata Yohana Itlay, Kamis (5/12).

   Menurutnya Anak sebagai pilar masa depan bangsa, memerlukan Perlindungan yang kuat dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk kekerasan Fisik, Psikologis, dan Seksual. Jelasnya kekerasan tidak hanya mengganggu perkembangan Fisik dan Mental mereka (Anak), tetapi juga mengancam Kepercayaan diri dan Potensi yang mereka miliki untuk Berkontribusi Positif bagi pembangunan Masyarakat dan Bangsa.

Baca Juga :  Selain Banjir, Jalan Rusak, masih Ada Sejumlah Persoalan yang Perlu Ditangani

   Ketua KPAD itu menyinggung kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan karena seorang pelaku merasa memiliki Kekuasaan, sehingga berani mengancam dengan dalil tidak akan naik kelas bagi anak sekolah begitu juga dengan yang lainnya.

   Dijelaskannya, sebenernya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di kalangan remaja. Pertama, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak mereka. Kedua, remaja itu mudah sekali terhasut atau dirayu hanya diiming-imingi uang yang tidak seberapa. Bahkan ada juga  yang dipaksa dan diancam. Usia remaja itu masih masa mencari jati diri yang dimana mereka belum terlalu benar dalam bergaul sehingga mereka mudah sekali menjadi sasaran predator seksual.

   “Saya sebagai seorang perempuan sangat miris dan sedih sekali dengan banyaknya kasus atau korban dari kekerasan seksual ini. Pesan saya, kepada para perempuan remaja maupun pelajar mulailah dari sekarang menjaga diri kita untuk tidak memakai pakaian terlalu minim dan juga menjaga pergaulan, agar kita dapat menjauhkan  diri dari kejahatan para predator seksual. dan juga kita harus berani melawan dan  berani berbicara jika terjadi kekerasan tersebut. Agar kasus tersebut bisa cepat teratasi dan tidak ada korban selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Orang Papua Harus Siap Jadi Tenaga Kerja Handal

   Di Papua, lanjutnya, banyak Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maupun dewasa yang justru pelakunya merupakan keluarga dekat korban. Namun karena ini sifatnya privasi, ketua KPAD ini  tidak mengungkapkan atau menyebutkan secara detail kepada Cenderawasih Pos ketika ditanya terkait data yang dipegang KPAD hingga saat ini. Tetapi yang pasti banyak, karena banyak juga yang tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

   Untuk menekan tindak kejahatan kekerasan sekolah ini, pemerintah memberikan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini  merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

   “Anak adalah generasi penerus bangsa dan pembangunan, generasi yang dipersiapkan sebagai Subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu bangsa, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945,” kata Yohana Itlay, Kamis (5/12).

   Menurutnya Anak sebagai pilar masa depan bangsa, memerlukan Perlindungan yang kuat dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk kekerasan Fisik, Psikologis, dan Seksual. Jelasnya kekerasan tidak hanya mengganggu perkembangan Fisik dan Mental mereka (Anak), tetapi juga mengancam Kepercayaan diri dan Potensi yang mereka miliki untuk Berkontribusi Positif bagi pembangunan Masyarakat dan Bangsa.

Baca Juga :  Aturan Harus Jelas dan Tegas dalam Pengawasan Tata Kelola Pasar

   Ketua KPAD itu menyinggung kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan karena seorang pelaku merasa memiliki Kekuasaan, sehingga berani mengancam dengan dalil tidak akan naik kelas bagi anak sekolah begitu juga dengan yang lainnya.

   Dijelaskannya, sebenernya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di kalangan remaja. Pertama, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak mereka. Kedua, remaja itu mudah sekali terhasut atau dirayu hanya diiming-imingi uang yang tidak seberapa. Bahkan ada juga  yang dipaksa dan diancam. Usia remaja itu masih masa mencari jati diri yang dimana mereka belum terlalu benar dalam bergaul sehingga mereka mudah sekali menjadi sasaran predator seksual.

   “Saya sebagai seorang perempuan sangat miris dan sedih sekali dengan banyaknya kasus atau korban dari kekerasan seksual ini. Pesan saya, kepada para perempuan remaja maupun pelajar mulailah dari sekarang menjaga diri kita untuk tidak memakai pakaian terlalu minim dan juga menjaga pergaulan, agar kita dapat menjauhkan  diri dari kejahatan para predator seksual. dan juga kita harus berani melawan dan  berani berbicara jika terjadi kekerasan tersebut. Agar kasus tersebut bisa cepat teratasi dan tidak ada korban selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebagai Alumni, Perjalanan Karir BTM Tidak Terlepas Dukungan Muhammadiyah

   Di Papua, lanjutnya, banyak Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maupun dewasa yang justru pelakunya merupakan keluarga dekat korban. Namun karena ini sifatnya privasi, ketua KPAD ini  tidak mengungkapkan atau menyebutkan secara detail kepada Cenderawasih Pos ketika ditanya terkait data yang dipegang KPAD hingga saat ini. Tetapi yang pasti banyak, karena banyak juga yang tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya