Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Kewenangan Pengelolaan Berubah-ubah, Guru dan Murid yang Dirugikan

Dari Audiensi MKKS  SMA dan SMK se Wilayah Tabi Bersama Komisi V DPRP

Dalam masa reses, sejumlah anggota Komisi V DPR Papua  melakukan pertemuan dengan forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-wilayah Tabi, di Aula P3W Padang bulan, Rabu (6/4). Lantas apa saja hal menarik yang terungkap dari pertemuan ini?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah

Seiring dengan peralihan kewenangan SMA dan SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Papua, yang akan dikembalikan ke kabupaten/kota memang ada sejumlah hal  yang menarik. Ada plus minus dari kebijakan  dari pemerintah pusat, yang juga sudah diterapkan di wilayah Papua.

   Terkait peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang akan dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, memang ada sejumlah masukan dan saran disampaikan para kepala sekolah yang tergabung dalam forum MKKS SMA dan SMK se-wilayah Tabi. Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jack Komboy, S.AP menyampaikan pengelolaan SMA dan SMK sebaiknya tetap di bawah kendali pemerintah Provinsi Papua.

   Jack menegaskan, apa yang sebelumnya sudah berjalan yakni Pemerintah Provinsi mengelola SMA, SMK serta Pendidikan Khusus, dan Kabupaten/Kota mengelola Pendidikan Dasar dan Lanjutan adalah pembagian porsi kewenangan dalam pengelolaan yang tepat dan sesuai proporsinya.

  “Pertama, yang perlu dipahami bahwa kebijakan baru di bawah payung UU Nomor 2 Tahun 2021 ini tidak terbatas pada kewenangan tentang manajemen sekolah, tapi juga pada hal-hal strategis lainnya, seperti kurikulum, tenaga kependidikan, perizinan dan juga aset. Hal tersebut bukan perkara yang sederhana, terlebih berkaitan dengan persoalan administrasi dan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Melihat Air Masuk, Nakhoda Langsung Teriak Mama...Mamaaa

  Menurutnya, saat mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, butuh kurang lebih 3 tahun untuk menuntaskan alih kelola SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. “Kini ketika harus kembali ke Kabupaten/Kota, saya khawatir ini akan memakan waktu dan sumberdaya yang tidak sedikit. Lalu, siapa yang dirugikan dengan berlarutnya proses tersebut, adalah mereka para murid dan tenaga pendidik,” ungkapnya.

   Hal berikut menyangkut standar mutu. Dengan fokus kewenangan hanya mengurusi SMA, SMK dan Pendidikan Khusus, Pemerintah Provinsi dipandang memiliki sumber daya dan anggaran yang memadai untuk mendorong akselerasi peningkatan mutu sekolah untuk menjadi lebih setara dan merata dengan tetap memperhatikan keunggulan komparatif di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, saat ini SMK dikembangkan dengan memperhatikan keunggulan potensi kewilayahan, seperti pertanian di selatan Papua dan Perikanan di wilayah Saireri.

   Kini, Pemerintah Kabupaten/Kota yang selain masih harus mengurusi Pendidikan Dasar dan Lanjutan, diberi tambahan kewajiban untuk mengurus Pendidikan Menengah. “Bisa dibayangkan kemudian beban kerja pemerintah Kabupaten/Kota dengan alih kelola ini. Sudah begitu, apa desain keunggulan komparatif per wilayah ini akan tetap menjadi rujukan, sangat mungkin bisa berubah,” khawatirnya.

  Hal lain yang juga diwaspadai berkaitan dengan dinamika politik lokal di daerah. Tidak sedikit yang justru khawatir bahwa dengan mengembalikan pengelolaan SMA dan SMK ke Kabupaten/Kota justu akan mendekatkan SMA dan SMK untuk terseret dalam dinamika politik lokal.

   “Dengan kewenangan yang ada, Kepala Daerah di Kabupaten/Kota dapat dengan mudah merotasi Kepala Sekolah, termasuk tenaga pendidik berdasarkan subyektifitas politik penguasa wilayah. Hal ini tentu tidak serta merta terjadi, tapi dengan pengalaman yang ada, kita patut khawatir,” imbuhnya.

Baca Juga :  Zona dan Aturan Kampanye Telah Ditetapkan, Peserta Jangan Sampai Melanggar

  Lalu, terkait kesejahteraan tenaga pendidik di Provinsi, terdapat tunjangan penghasilan pegawai yang secara nominal relatif baik dalam mendorong kesejahteraan guru. “Dengan kembali ke Kabupaten/Kota, tentu diharapkan agar hal ini tetap diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tetap setara atau bahkan lebih. Jangan karena hal ini tidak diperhatikan, motivasi kerja para tenaga pendidik justru menurun dan berdampak pada kualitas peserta didik di masing-masing sekolah,” jelasnya.

  Menurut Jack, kebijakan dengan mengembalikan alih kelola ini jelas-jelas tidak kontekstual dengan kebutuhan dunia Pendidikan di Provinsi Papua. “Saya tidak ingin berprasangka negatif, tapi saya kira siapapun tentunya bisa menilai bahwa regulasi yang mendasari kebijakan ini tidak mencerminkan pemahaman yang cukup tentang dinamika dan kondisi riil di Papua”, tuturnya

  Tujuannya adalah untuk menggeser anggaran dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, tapi lupa bahwa kewenangan yang mengikutinya bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lebih-lebih untuk kondisi Papua dengan ragam keterbatasan dan ketimpangan antar daerah yang relatif tinggi.

  Selaku Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, dirinya berharap agar Pemerintah Pusat melihat hal ini. “Kami, Komisi V DPR Papua pun tegas dalam komitmen untuk mendorong dengan berbagai upaya agar Kabupaten/Kota tetap pada porsinya untuk mengurus Pendidikan Dasar hingga Lanjutan, Pendidikan Menengah tetap di bawah pengelolaan Pemerintah provinsi Papua,” tutupnya. (*/tri)

Dari Audiensi MKKS  SMA dan SMK se Wilayah Tabi Bersama Komisi V DPRP

Dalam masa reses, sejumlah anggota Komisi V DPR Papua  melakukan pertemuan dengan forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-wilayah Tabi, di Aula P3W Padang bulan, Rabu (6/4). Lantas apa saja hal menarik yang terungkap dari pertemuan ini?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah

Seiring dengan peralihan kewenangan SMA dan SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Papua, yang akan dikembalikan ke kabupaten/kota memang ada sejumlah hal  yang menarik. Ada plus minus dari kebijakan  dari pemerintah pusat, yang juga sudah diterapkan di wilayah Papua.

   Terkait peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang akan dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, memang ada sejumlah masukan dan saran disampaikan para kepala sekolah yang tergabung dalam forum MKKS SMA dan SMK se-wilayah Tabi. Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jack Komboy, S.AP menyampaikan pengelolaan SMA dan SMK sebaiknya tetap di bawah kendali pemerintah Provinsi Papua.

   Jack menegaskan, apa yang sebelumnya sudah berjalan yakni Pemerintah Provinsi mengelola SMA, SMK serta Pendidikan Khusus, dan Kabupaten/Kota mengelola Pendidikan Dasar dan Lanjutan adalah pembagian porsi kewenangan dalam pengelolaan yang tepat dan sesuai proporsinya.

  “Pertama, yang perlu dipahami bahwa kebijakan baru di bawah payung UU Nomor 2 Tahun 2021 ini tidak terbatas pada kewenangan tentang manajemen sekolah, tapi juga pada hal-hal strategis lainnya, seperti kurikulum, tenaga kependidikan, perizinan dan juga aset. Hal tersebut bukan perkara yang sederhana, terlebih berkaitan dengan persoalan administrasi dan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Produk Komestik dan Obat Tradisional Marak, Warga Diminta Lebih Hati-hati

  Menurutnya, saat mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, butuh kurang lebih 3 tahun untuk menuntaskan alih kelola SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. “Kini ketika harus kembali ke Kabupaten/Kota, saya khawatir ini akan memakan waktu dan sumberdaya yang tidak sedikit. Lalu, siapa yang dirugikan dengan berlarutnya proses tersebut, adalah mereka para murid dan tenaga pendidik,” ungkapnya.

   Hal berikut menyangkut standar mutu. Dengan fokus kewenangan hanya mengurusi SMA, SMK dan Pendidikan Khusus, Pemerintah Provinsi dipandang memiliki sumber daya dan anggaran yang memadai untuk mendorong akselerasi peningkatan mutu sekolah untuk menjadi lebih setara dan merata dengan tetap memperhatikan keunggulan komparatif di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, saat ini SMK dikembangkan dengan memperhatikan keunggulan potensi kewilayahan, seperti pertanian di selatan Papua dan Perikanan di wilayah Saireri.

   Kini, Pemerintah Kabupaten/Kota yang selain masih harus mengurusi Pendidikan Dasar dan Lanjutan, diberi tambahan kewajiban untuk mengurus Pendidikan Menengah. “Bisa dibayangkan kemudian beban kerja pemerintah Kabupaten/Kota dengan alih kelola ini. Sudah begitu, apa desain keunggulan komparatif per wilayah ini akan tetap menjadi rujukan, sangat mungkin bisa berubah,” khawatirnya.

  Hal lain yang juga diwaspadai berkaitan dengan dinamika politik lokal di daerah. Tidak sedikit yang justru khawatir bahwa dengan mengembalikan pengelolaan SMA dan SMK ke Kabupaten/Kota justu akan mendekatkan SMA dan SMK untuk terseret dalam dinamika politik lokal.

   “Dengan kewenangan yang ada, Kepala Daerah di Kabupaten/Kota dapat dengan mudah merotasi Kepala Sekolah, termasuk tenaga pendidik berdasarkan subyektifitas politik penguasa wilayah. Hal ini tentu tidak serta merta terjadi, tapi dengan pengalaman yang ada, kita patut khawatir,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sudah Ada Sejak Pulau Terbentuk,  Pisah Setelah Beda Keinginan

  Lalu, terkait kesejahteraan tenaga pendidik di Provinsi, terdapat tunjangan penghasilan pegawai yang secara nominal relatif baik dalam mendorong kesejahteraan guru. “Dengan kembali ke Kabupaten/Kota, tentu diharapkan agar hal ini tetap diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tetap setara atau bahkan lebih. Jangan karena hal ini tidak diperhatikan, motivasi kerja para tenaga pendidik justru menurun dan berdampak pada kualitas peserta didik di masing-masing sekolah,” jelasnya.

  Menurut Jack, kebijakan dengan mengembalikan alih kelola ini jelas-jelas tidak kontekstual dengan kebutuhan dunia Pendidikan di Provinsi Papua. “Saya tidak ingin berprasangka negatif, tapi saya kira siapapun tentunya bisa menilai bahwa regulasi yang mendasari kebijakan ini tidak mencerminkan pemahaman yang cukup tentang dinamika dan kondisi riil di Papua”, tuturnya

  Tujuannya adalah untuk menggeser anggaran dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, tapi lupa bahwa kewenangan yang mengikutinya bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lebih-lebih untuk kondisi Papua dengan ragam keterbatasan dan ketimpangan antar daerah yang relatif tinggi.

  Selaku Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, dirinya berharap agar Pemerintah Pusat melihat hal ini. “Kami, Komisi V DPR Papua pun tegas dalam komitmen untuk mendorong dengan berbagai upaya agar Kabupaten/Kota tetap pada porsinya untuk mengurus Pendidikan Dasar hingga Lanjutan, Pendidikan Menengah tetap di bawah pengelolaan Pemerintah provinsi Papua,” tutupnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya