Sementara itu, dari DPRK Kota Jayapura juga sudah memberikan respon, yang awalnya minta Pemkot tuntaskan persoalan ini, namun belum ada kepastian, dan diketerang terakhir, DPRK akan memanggil Pemkot Jayapura dan Polresta.
DPRK sebagai lembaga legislatif tentu harus memberikan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pemerintah khususnya dalam memastikan layanan publik yang maksimal. Karena,Ā hingga saat ini pemalangan TPU Buper Waena sudah berlangsung satu bulan lebih, padahal ini merupakan prasarana layanan publik yang seharusnya menjadi fokus prioritas pemerintah untuk memastikan berjalan aman dan nyaman.
Namun hal tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di TPU Buper Waena, oleh sebab itu Pemkot perlu sirus dan tuntaskan persoalan ini. Sementara itu keterangan Pemkot Jayapura melalui Plt Sekda, Evert N Merauje menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian namun hingga saat ini masih belum ada titik terang.
Menurut beliau, Pemkot sudah melayangkan surat ke Polresta Jayapura untuk melakukan pembukaan palang, namun saat ini pihaknya masih menunggu. “Soal surat yang kita sudah kasi,namun arahan pak Kapolres agar dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang melakukan pemalangan, diharapkan dalam minggu ini bisa dilakukan agar minggu depan sudah bisa dibuka,” ujar Plt Sekda saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Kamis (30/1).
Dijelaskannya, sebenarnya Pemkot Jayapura tidak ada kaitannya dengan persoalan lahan TPU tersebut karena itu sudah sah menjadi milik Pemkot. “Lahan tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura dan sudah lunas dengan H. Manang, jika ada pihak lain yang mengkalim silakan buktikan di pengadilan,” tuturnya.
“Jika ada yang belum beres, tidak mesti harus seperti ini karena rakyat jadi korban. Perlu diketahui, sampai hari ini ada puluhan jenazah yang tidak bisa dikubur di lokasi tersebut karena masih dipalang,” lanjutnya. Namun kata Evert N Merauje, kedepan Pemkot Jayapura akan ambil langkah tegas jika hal ini masih terus dilakukan.
“Jika nanti setelah kita buka masih ada yang palang, maka kita akan perintahkan pihak berwajib untuk amankan dan langsung diproses hukum, karena jelas lahan itu sudah jadi sah milik Pemkot Jayapura,” tegasnya.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos