Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Cek Keabsahan Ijazah Paslon ke Kemendikti, Dipastikan Semua Ijazah Aman 

Komisioner KPU Kota Jayapura Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Paslon Wali kota

Pasca pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil walikota, akhir Agustus 2024 pekan keamrin, kini Komisioner KPU Kota Jayapura saat ini sedang mengecek keabsahan berkas admintrasi, terutama  ijasah dari semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, di Kementerian Pendidikan.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Verifikasi berkas pendaftaran, perlu dilakukan verifikasi factual, terutama terkait dengan pengunaan ijazah yang digunakan oleh bakal calon yang akan maju di Pilkada. Hal ini, untuk mengantisipasi, ijazah palsu yang digunakan bakal calon kepala daerah, yang bisa memiliki konsekuensi hukum nantinya.

  Karena itu, keabsahan ijazah ini perlu benar-benar dicek ke lembaga/instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan ijazah atau memberikan keterangan keabsahan terkait ijazah yang digunakan. Terutama dari almamater, tempat bakal calon menempuh atau menyelesaikan pendidikan formalnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Fokus Belajar Akademik, Tapi juga Belajar Etika dan Tanggung jawab

   Untuk itu,  KPU Kota Jayapura juga perlu untuk menyinkronkan data yang diinput Paslon pada saat mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada Kamis (29/8) kemarin di Kantor KPU Kota Jayapura.

  “Sudah sejak, Selasa (3/9) kemarin saya sudah di Kemendikti, cek ijasah paslon,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, kepada Cendrawasih Pos, melalui sambungan telephon, Rabu (4/9) kemarin.

    Selain cek di Kemendikti, Anggota Komisioner KPU kata Abdulah, juga mengecek keabsahan Ijasah paslon di setiap almamaternya, tujuannya sama mengecek apakah paslon bersangkutan benar benar pernah kuliah di Perguruan Tinggi tersebut atau tidak.

   “Ada yang di Jogja, tapi juga di beberapa daerah sesuai almamater paslon,” tuturnya.

Baca Juga :  Giliran 4 Bacalon DPD RI Serahkan Dokumen Perbaikan 

Hal itu dilakukan KPU Kota Jayapura, mengacu pada aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat dan ketentuan pencalonan kepala daerah.  “Ini sudah bagian dari tahapan penelitian persyaratan pasangan calon,” jelasnya.

Komisioner KPU Kota Jayapura Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Paslon Wali kota

Pasca pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil walikota, akhir Agustus 2024 pekan keamrin, kini Komisioner KPU Kota Jayapura saat ini sedang mengecek keabsahan berkas admintrasi, terutama  ijasah dari semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, di Kementerian Pendidikan.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Verifikasi berkas pendaftaran, perlu dilakukan verifikasi factual, terutama terkait dengan pengunaan ijazah yang digunakan oleh bakal calon yang akan maju di Pilkada. Hal ini, untuk mengantisipasi, ijazah palsu yang digunakan bakal calon kepala daerah, yang bisa memiliki konsekuensi hukum nantinya.

  Karena itu, keabsahan ijazah ini perlu benar-benar dicek ke lembaga/instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan ijazah atau memberikan keterangan keabsahan terkait ijazah yang digunakan. Terutama dari almamater, tempat bakal calon menempuh atau menyelesaikan pendidikan formalnya.

Baca Juga :  Pleno KPU Kota Jayapura Berlangsung Alot

   Untuk itu,  KPU Kota Jayapura juga perlu untuk menyinkronkan data yang diinput Paslon pada saat mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada Kamis (29/8) kemarin di Kantor KPU Kota Jayapura.

  “Sudah sejak, Selasa (3/9) kemarin saya sudah di Kemendikti, cek ijasah paslon,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, kepada Cendrawasih Pos, melalui sambungan telephon, Rabu (4/9) kemarin.

    Selain cek di Kemendikti, Anggota Komisioner KPU kata Abdulah, juga mengecek keabsahan Ijasah paslon di setiap almamaternya, tujuannya sama mengecek apakah paslon bersangkutan benar benar pernah kuliah di Perguruan Tinggi tersebut atau tidak.

   “Ada yang di Jogja, tapi juga di beberapa daerah sesuai almamater paslon,” tuturnya.

Baca Juga :  Tabrak Traffic Cone dan Terbentur Mobil, Pengendara Mio Tewas Seketika

Hal itu dilakukan KPU Kota Jayapura, mengacu pada aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat dan ketentuan pencalonan kepala daerah.  “Ini sudah bagian dari tahapan penelitian persyaratan pasangan calon,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya