Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

MUI Diharap Lebih Intens Sosialisasikan di Masjid-Masjid

Koordinator Lapangan Kuburan Islam Buper Waena Terkait Naiknya Retribusi Pemakaman

Kurangnya sosialisasi terkait dengan Perwal Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Retribusi, membuat masyarakat mempertanyakan kenaikan biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum  (TPU) Muslim di Buper Waena. Lantas seperti apa penjelaan dari pengelola tempat pemakaman ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pada  27 Juli 2018 lalu, mantan Wali Kota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano M.M meresmikan lahan seluas 50.000 meter persegi atau 5 hektar di Buper Waena Distrik Heram, Kota Jayapura. Lahan ini digunakan untuk pemakaman masyarakat Kota Jayapura yang beragama Islam.

  Hal itu merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Jayapura. Disebabkan karena tingginya biaya pemakaman lama yang terletak di Abe Pantai, sehingga masyarakat Kota Jayapura meminta kepada Wali Kota untuk menyediakan lahan pemakaman baru.

   Pasca peresmian, perlahan masyarakat Kota Jayapura tidak lagi menggunakan kuburan lama di Abe Pantai, tetapi menggunakan  kuburan baru  di Buper Waena. Dengan kondisi lahan yang luas dan juga akses masuk yang sangat memadai, membuat masyarakat lebih memilih memakamkan sanak saudara atau keluarga  yang meningggal di pemakaman ini.

   Sejak diresmikannya lokasi kuburan islam di Buper Waena ini, tidak pernah ada yang mengeluh terkait administrasi. Namun sejak adanya Peraturan Wali Kota terbaru, yakni Perwal  Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan retribusi yang telah diedarkan pada   20 Juni lalu. mulailah muncul satu persatu keluhan dari masyarakat. Sebab, warga menilai biaya retribusi yang baru sebesar Rp 3,5 juta  untuk orang dewasa dan Rp 3, 25 juta untuk anak-anak, terbilang cukup mahal.

Baca Juga :  Alasan Kemanusiaan, Jalur Non Formal Jadi Alternatif Untuk Aktivitas Ekonomi

    Warga mempertanyakan biaya Rp 3,5 juta ini diperuntukkan untuk apa saja. Sebab menurut dia awal dibukanya lokasi tersebut hanya Rp 2,5 juta untuk orang dewasa dan anak anak hanya Rp 2,25 juta.

  Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan Kuburan Islam Buper Waena, Hasan yang juga  ASN UPTD Kota Jayapura mengakui bahwa sebelum diterbitkannya Perwal No 7 tahun 2022 tentang prubahan retibusi, tidak ada satupun masyarakat yang mengeluh terkait biaya pemakaman.

  Namun sejak adanya perubahan biaya retribusi tersebut, banyak masyarakat yang mengeluh. Diapun menjelaskan rincian terkait dengan biaya pemakaman sesuai perwal yang baru ini. Dimana biaya Rp 3,5 juta untuk orang dewasa dengan rincian, biaya ongkos gali Rp 1 juta, papan prasasti atas bawah Rp 500 ribu, batu nisan Rp. 500 ribu, Dudukan nisan Rp.500 ribu ditambah dengan biaya retribusi  sebesar Rp 1 juta.

  Sedangkan untuk anak-anak, biaya pemakaman untuk satu liang lahat sebesar Rp 3,25 juta dengan rincian biaya retribusi Rp 1 juta, ongkos gali Rp 750 ribu, papan prasasti atas bawah Rp 500 ribu, dan biaya untuk batu nisan Rp 500 ribu, dan juga dudukan batu nisan sebesar Rp 500.ribu.

Baca Juga :  Ada Jejak Keindahan sampai Sekecil Biji Kacang Hijau

   “Semua ongkos jasa itu bukan untuk kami, ini semua kami lakukan untuk memudahkan masyarakat, biar mereka tidak sibuk lagi untuk membawa papan, maupun bahan lainnya ke kuburan, tetapi hanya membawa jenazah saja dan kami pun tidak pernah meminta uang masyarakat, selain biaya yang telah ditentukan,” ujar Hasan.

  Diapun mengatakan terkait adanya perubahan retribusi sebenarnya tidak dipersoalkan lagi, karena sebelum kebijakan itu dijalankan, lebih dulu Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran ke Ketua MUI Kota Jayapura untuk disosialisasikan kepada jemaahnya di masing masing Masjid. Namun kenyataanya, saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluh.

  “Kami harap MUI bisa lebih intens lagi sosialisasikan aturan terbaru terkait perubahan retribusi ini, agar masyarakat bisa mengetahui terkait hal ini,” pintanya.

   Diketahui jumlah pegawai TPU Islam Buper Waena sebanyak 8 orang dengan status, 6 orang pegawai kontrak 2 orang pegawai ASN. Untuk pegawai honorer dibayar langsung dari Pemerintah Kota Jayapura. Sedangkan untuk penggelolahan kuburan Islam tersebut sampai saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Kota Jayapura yang dalam hal ini Dinas PUPR Kota.

  “Di luar 8 orang pegawai tetap ada 3 orang pegawai harian lepas, mereka dibayar mengunakan uang ongkos gali,” ujar Hasan. (*/tri)

Koordinator Lapangan Kuburan Islam Buper Waena Terkait Naiknya Retribusi Pemakaman

Kurangnya sosialisasi terkait dengan Perwal Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Retribusi, membuat masyarakat mempertanyakan kenaikan biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum  (TPU) Muslim di Buper Waena. Lantas seperti apa penjelaan dari pengelola tempat pemakaman ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pada  27 Juli 2018 lalu, mantan Wali Kota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano M.M meresmikan lahan seluas 50.000 meter persegi atau 5 hektar di Buper Waena Distrik Heram, Kota Jayapura. Lahan ini digunakan untuk pemakaman masyarakat Kota Jayapura yang beragama Islam.

  Hal itu merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Jayapura. Disebabkan karena tingginya biaya pemakaman lama yang terletak di Abe Pantai, sehingga masyarakat Kota Jayapura meminta kepada Wali Kota untuk menyediakan lahan pemakaman baru.

   Pasca peresmian, perlahan masyarakat Kota Jayapura tidak lagi menggunakan kuburan lama di Abe Pantai, tetapi menggunakan  kuburan baru  di Buper Waena. Dengan kondisi lahan yang luas dan juga akses masuk yang sangat memadai, membuat masyarakat lebih memilih memakamkan sanak saudara atau keluarga  yang meningggal di pemakaman ini.

   Sejak diresmikannya lokasi kuburan islam di Buper Waena ini, tidak pernah ada yang mengeluh terkait administrasi. Namun sejak adanya Peraturan Wali Kota terbaru, yakni Perwal  Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan retribusi yang telah diedarkan pada   20 Juni lalu. mulailah muncul satu persatu keluhan dari masyarakat. Sebab, warga menilai biaya retribusi yang baru sebesar Rp 3,5 juta  untuk orang dewasa dan Rp 3, 25 juta untuk anak-anak, terbilang cukup mahal.

Baca Juga :  Terbitkan 1.042 Sertifikat HaKI, Pendaftaran HaKI Untuk OAP Gratis

    Warga mempertanyakan biaya Rp 3,5 juta ini diperuntukkan untuk apa saja. Sebab menurut dia awal dibukanya lokasi tersebut hanya Rp 2,5 juta untuk orang dewasa dan anak anak hanya Rp 2,25 juta.

  Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan Kuburan Islam Buper Waena, Hasan yang juga  ASN UPTD Kota Jayapura mengakui bahwa sebelum diterbitkannya Perwal No 7 tahun 2022 tentang prubahan retibusi, tidak ada satupun masyarakat yang mengeluh terkait biaya pemakaman.

  Namun sejak adanya perubahan biaya retribusi tersebut, banyak masyarakat yang mengeluh. Diapun menjelaskan rincian terkait dengan biaya pemakaman sesuai perwal yang baru ini. Dimana biaya Rp 3,5 juta untuk orang dewasa dengan rincian, biaya ongkos gali Rp 1 juta, papan prasasti atas bawah Rp 500 ribu, batu nisan Rp. 500 ribu, Dudukan nisan Rp.500 ribu ditambah dengan biaya retribusi  sebesar Rp 1 juta.

  Sedangkan untuk anak-anak, biaya pemakaman untuk satu liang lahat sebesar Rp 3,25 juta dengan rincian biaya retribusi Rp 1 juta, ongkos gali Rp 750 ribu, papan prasasti atas bawah Rp 500 ribu, dan biaya untuk batu nisan Rp 500 ribu, dan juga dudukan batu nisan sebesar Rp 500.ribu.

Baca Juga :  Gelar Penyuluhan Kesehatan di Posyandu dan Berikan Bantuan Bibit Lele

   “Semua ongkos jasa itu bukan untuk kami, ini semua kami lakukan untuk memudahkan masyarakat, biar mereka tidak sibuk lagi untuk membawa papan, maupun bahan lainnya ke kuburan, tetapi hanya membawa jenazah saja dan kami pun tidak pernah meminta uang masyarakat, selain biaya yang telah ditentukan,” ujar Hasan.

  Diapun mengatakan terkait adanya perubahan retribusi sebenarnya tidak dipersoalkan lagi, karena sebelum kebijakan itu dijalankan, lebih dulu Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran ke Ketua MUI Kota Jayapura untuk disosialisasikan kepada jemaahnya di masing masing Masjid. Namun kenyataanya, saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluh.

  “Kami harap MUI bisa lebih intens lagi sosialisasikan aturan terbaru terkait perubahan retribusi ini, agar masyarakat bisa mengetahui terkait hal ini,” pintanya.

   Diketahui jumlah pegawai TPU Islam Buper Waena sebanyak 8 orang dengan status, 6 orang pegawai kontrak 2 orang pegawai ASN. Untuk pegawai honorer dibayar langsung dari Pemerintah Kota Jayapura. Sedangkan untuk penggelolahan kuburan Islam tersebut sampai saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Kota Jayapura yang dalam hal ini Dinas PUPR Kota.

  “Di luar 8 orang pegawai tetap ada 3 orang pegawai harian lepas, mereka dibayar mengunakan uang ongkos gali,” ujar Hasan. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya