Dengan demikian, para orang orang tua yang tergolong tidak mampu dari segi ekonomi, tetap bisa menyekolahkan anak anaknya karena langsung di bantu oleh pemerintah.
“Untuk anak yang terpilih mengikuti Sekolah Rakyat adalah anak yang benar benar dari keluarga tidak mampu dan ini dibuktikan langsung data dari Dinas Sosial Kota Jayapura, karena dari situlah Dinas Pendidikan mendapat siapa saja anak anak dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), mereka akan diberikan kesempatan masuk ke Sekolah Rakyat, kami sudah mendapatkan data itu dari Dinsos Kota Jayapura,”ucapnya, saat menghadiri acara penandatanganan pakta Integritas SPMB oleh BPMP Papua bersama Pemkot Jayapura dan pihak terkait di main hall Kantor Wali Kota Jayapura (27/5)lalu.
Rocky mengaku, Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan berpotensial. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Jayapura dan memberikan harapan baru bagi keluarga kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui pendidikan.
Ditambahkan Sekolah Rakyat adalah program prioritas Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pendekatan inklusif dan berpihak pada masyarakat kurang mampu.
“Program ini dirancang untuk memastikan kelompok miskin dan rentan mendapatkan akses pendidikan yang layak dan menjembatani kesenjangan pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pendekatan inklusif dan berpihak pada masyarakat kurang mampu. Program ini dirancang untuk memastikan kelompok miskin dan rentan mendapatkan akses pendidikan yang layak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai kemiskinan.
Untuk kurikulum Sekolah Rakyat, menggunakan Kurikulum Nasional dengan tambahan muatan khusus untuk pembentukan dan penguatan karakter peserta didik. Fokus pada pembelajaran yang mendalam (deep learning) dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia
Syarat Pendaftaran jenjang Sekolah Dasar (SD) Berusia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran. Berasal dari keluarga kurang mampu sesuai dengan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)