Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

IGD di RSUD untuk Pasien Gawat Darurat, Selain itu Harus  Bayar Mandiri 

Terkait Keluhkan Pelayanan Penjaminan BPJS di RSUD Yowari

SENTANI- Pelayanan masyarakat yang diterapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari dikeluhkan masyarakat.  Hal ini disampaikan Kepala Distrik Denta,  Yoas Eibe saat menghadiri rapat  sosialisasi undang-undang otonomi khusus,  yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jayapura di Sentani,  Rabu (28/9).

Hal yang menjadi keluhan masyarakat termasuk dirinya selaku salah satu aparatur sipil negara, yang juga turut merasa dirugikan akibat dari kebijakan yang diterapkan RSUD Yowari terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan BPJS Kesehatan.

“Sedikit dari kami ada keberatan karena kami yang ASN itu itu sudah ada potongan (gaji) ke BPJS (Kesehatan), tetapi dalam tahapan pelayanan pasien yang berobat ke Yowari itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium misalnya ada sakit malaria baru ditanggung BPJS,  tetapi jika tidak ditemukan malaria hanya penyakit yang lain itu harus keluarkan uang sekian rupiah untuk pengadaan obat,”ungkap  Yoas Eibe, Rabu (28/9).

Begitu juga dari kampung. Misalnya ada beberapa kampung yang kepala kampungnya  sudah mengkondisikan masyarakatnya untuk masuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.  Pelayanan yang bisa diakomodir oleh BPJS Kesehatan juga sama yaitu apabila seorang pasien hanya mendapatkan sakit malaria dari hasil pemeriksaan. Sementara untuk sakit penyakit lainnya tidak dibiayai oleh BPJS  Kesehatan.

Baca Juga :  Dua Warga Terkena Peluru Saat Polisi Bubarkan Aksi Pendukung LE

“Jadi kalau ada malarianya di situ baru BPJS berlaku, tapi kalau tidak ada malaria BPJS itu tidak berlaku. Padahal pemerintah kampung sudah keluarkan duit,” ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Yowari, dr Petronella Risamasu mengatakan, masyarakat yang melakukan pengaduan itu bisa jadi pernah sebagai pasien di IGD atau pernah menjadi pasien rawat jalan tanpa rujukan.

Diungkapkan, pasien yang datang ke IGD tetap dilayani tapi untuk mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan itu hanya bisa dijamin untuk kasus sesuai dengan peruntukan di IGD dan darurat. Itupun dilakukan sesuai dengan  peraturan yang mengaturnya,  bukan karena kemauan dari rumah sakit, yaitu Keppres Nomor 82 tahun 2018, sehingga pasien yang mendapatkan layanan di IGD itu hanya pasien gawat dan darurat.

Baca Juga :  34.300 Rekening dan 14,9 juta Kupon Diundikan

“Bagaimana dengan  pasien rawat jalan yang datang ke IGD misalnya batuk pilek, ini dilihat juga,  batuk pilek tidak ada panas itu tidak bisa dijamin karena bukan gawat darurat.  Kemudian misalnya pasien meminta pemeriksaan lengkap jaminannya juga tidak bisa dipakai.  Berarti dia harus membayar mandiri.  Beda kalau pasiennya panas tinggi 39 derajat, tentu itu membutuhkan tindakan penanganan segera,  itu bisa diklaim,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat memahami alur pelayanan di RSUD tersebut. Dimana tidak semua sakit  harus dilayani di rumah sakit , karena layanan di tingkat Puskesmas juga sudah disiapkan. Kecuali pasien rujukan dari Puskesmas yang memang membutuhkan pelayanan IGD.  Dokter yang ada di Puskesmas tentunya tahu pasien mana yang harus dirujuk dan mana yang tidak.

“Jika bukan gawat dan darurat di IGD tetap dilayani tetapi konsekuensinya jaminan kesehatannya tidak bisa digunakan.  Karena kami juga tidak bisa melakukan klaim ke BPJS,” terangnya. (roy/ary)

Terkait Keluhkan Pelayanan Penjaminan BPJS di RSUD Yowari

SENTANI- Pelayanan masyarakat yang diterapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari dikeluhkan masyarakat.  Hal ini disampaikan Kepala Distrik Denta,  Yoas Eibe saat menghadiri rapat  sosialisasi undang-undang otonomi khusus,  yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jayapura di Sentani,  Rabu (28/9).

Hal yang menjadi keluhan masyarakat termasuk dirinya selaku salah satu aparatur sipil negara, yang juga turut merasa dirugikan akibat dari kebijakan yang diterapkan RSUD Yowari terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan BPJS Kesehatan.

“Sedikit dari kami ada keberatan karena kami yang ASN itu itu sudah ada potongan (gaji) ke BPJS (Kesehatan), tetapi dalam tahapan pelayanan pasien yang berobat ke Yowari itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium misalnya ada sakit malaria baru ditanggung BPJS,  tetapi jika tidak ditemukan malaria hanya penyakit yang lain itu harus keluarkan uang sekian rupiah untuk pengadaan obat,”ungkap  Yoas Eibe, Rabu (28/9).

Begitu juga dari kampung. Misalnya ada beberapa kampung yang kepala kampungnya  sudah mengkondisikan masyarakatnya untuk masuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.  Pelayanan yang bisa diakomodir oleh BPJS Kesehatan juga sama yaitu apabila seorang pasien hanya mendapatkan sakit malaria dari hasil pemeriksaan. Sementara untuk sakit penyakit lainnya tidak dibiayai oleh BPJS  Kesehatan.

Baca Juga :  Estafanus Ama jadi Ketua Umum Kadin Sarmi

“Jadi kalau ada malarianya di situ baru BPJS berlaku, tapi kalau tidak ada malaria BPJS itu tidak berlaku. Padahal pemerintah kampung sudah keluarkan duit,” ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Yowari, dr Petronella Risamasu mengatakan, masyarakat yang melakukan pengaduan itu bisa jadi pernah sebagai pasien di IGD atau pernah menjadi pasien rawat jalan tanpa rujukan.

Diungkapkan, pasien yang datang ke IGD tetap dilayani tapi untuk mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan itu hanya bisa dijamin untuk kasus sesuai dengan peruntukan di IGD dan darurat. Itupun dilakukan sesuai dengan  peraturan yang mengaturnya,  bukan karena kemauan dari rumah sakit, yaitu Keppres Nomor 82 tahun 2018, sehingga pasien yang mendapatkan layanan di IGD itu hanya pasien gawat dan darurat.

Baca Juga :  Persiapakan Hadapi La Nina Terus Dilakukan

“Bagaimana dengan  pasien rawat jalan yang datang ke IGD misalnya batuk pilek, ini dilihat juga,  batuk pilek tidak ada panas itu tidak bisa dijamin karena bukan gawat darurat.  Kemudian misalnya pasien meminta pemeriksaan lengkap jaminannya juga tidak bisa dipakai.  Berarti dia harus membayar mandiri.  Beda kalau pasiennya panas tinggi 39 derajat, tentu itu membutuhkan tindakan penanganan segera,  itu bisa diklaim,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat memahami alur pelayanan di RSUD tersebut. Dimana tidak semua sakit  harus dilayani di rumah sakit , karena layanan di tingkat Puskesmas juga sudah disiapkan. Kecuali pasien rujukan dari Puskesmas yang memang membutuhkan pelayanan IGD.  Dokter yang ada di Puskesmas tentunya tahu pasien mana yang harus dirujuk dan mana yang tidak.

“Jika bukan gawat dan darurat di IGD tetap dilayani tetapi konsekuensinya jaminan kesehatannya tidak bisa digunakan.  Karena kami juga tidak bisa melakukan klaim ke BPJS,” terangnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya