Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

PPS Segera Berakhir, Kantor Pajak Tetap Lakukan Sosialisasi.

JAYAPURA-Di sisa waktu menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), 30 Juni 2022, Kantor Pajak Jayapura masih melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang bertempat di Hotel Suni Abepura. Pada Kegiatan tersebut, Heri Kuswanto selaku Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku mengajak dan menyampaikan betapa pentingnya PPS tersebut.

Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. PPS Kebijakan I  diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Program Pengampunan Pajak (Tax amnesty) yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Sedangkan PPS Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan hartanya yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Baca Juga :  Pertamina, Aparat dan Pemerintah 'Tidak Mampu' Atasi Kelangkaan Solar

Wajib Pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapatkan manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap, dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap Wajib Pajak.

Bapak Ir. Rustan Saru, M.M. (Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022) sebagai tokoh masyarakat sekaligus Wajib Pajak. Dalam sambutannya, Ia mengajak kepada masyarakat agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih dengan adanya PPS yang  akan segera berakhir ini, Ia menghimbau kepada para peserta yang hadir pada khususnya dan Wajib Pajak pada umumnya agar segera memanfaatkannya.

Baca Juga :  Harga Cabai  Rawit Masih Rp 140 Ribu/kg

Haris Fauzan Mustofa, selaku Kepala Kantor Pajak Jayapura mengungkapkan bahwa sampai dengan tanggal 29 Juni 2022, jumlah Wajib Pajak yang sudah mengikuti PPS sebanyak 396 WP dengan total nilai setoran sebesar Rp. 87.58 Milyar. Untuk itu, Kepala Kantor Pajak Jayapura juga menghimbau kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Pajak Jayapura berpartisipasi dalam program ini mengingat program ini akan berakhir 30 Juni 2022.(dil/gin)

JAYAPURA-Di sisa waktu menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), 30 Juni 2022, Kantor Pajak Jayapura masih melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang bertempat di Hotel Suni Abepura. Pada Kegiatan tersebut, Heri Kuswanto selaku Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku mengajak dan menyampaikan betapa pentingnya PPS tersebut.

Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. PPS Kebijakan I  diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Program Pengampunan Pajak (Tax amnesty) yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Sedangkan PPS Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan hartanya yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi Terjadi Jika Vaksinasi dan Prokes Dijalankan

Wajib Pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapatkan manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap, dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap Wajib Pajak.

Bapak Ir. Rustan Saru, M.M. (Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022) sebagai tokoh masyarakat sekaligus Wajib Pajak. Dalam sambutannya, Ia mengajak kepada masyarakat agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih dengan adanya PPS yang  akan segera berakhir ini, Ia menghimbau kepada para peserta yang hadir pada khususnya dan Wajib Pajak pada umumnya agar segera memanfaatkannya.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kota Jayapura Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Papua

Haris Fauzan Mustofa, selaku Kepala Kantor Pajak Jayapura mengungkapkan bahwa sampai dengan tanggal 29 Juni 2022, jumlah Wajib Pajak yang sudah mengikuti PPS sebanyak 396 WP dengan total nilai setoran sebesar Rp. 87.58 Milyar. Untuk itu, Kepala Kantor Pajak Jayapura juga menghimbau kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Pajak Jayapura berpartisipasi dalam program ini mengingat program ini akan berakhir 30 Juni 2022.(dil/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya