Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

DPRD Berharap Pemulihan Ekenomi Kota Jayapura Optimal

JAYAPURA-Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Y. Betaubun, SH.,MH mengungkapkan, saat ini aktivitas masyarakat dan pelaku usaha sudah kembali normal. Hal ini dampak dari pandemi Covid-19 sudah melandai tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit karena kasusnya sudah 0.

Waket I DPRD Kota Jayapura , mengakui dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 poin pentingnya adalah kegiatan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha sudah bisa dilakukan tanpa pembatasan sangat baik sekali, karena bisa meningkatkan pemulihan ekonomi secara masif baik di perhotelan, restoran warung makan, tempat rekreasi dan tempat pariwisata, mall, tempat hiburan malam dan lainnya.

Oleh karena itu, Jhon berharap kepada pelaku usaha bisa kembali bangkit lagi dalam menjalankan usahanya, apalagi saat ini sudah ada kelonggaran tidak memakai masker jika berada di luar ruangan.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Harapkan Harga Kembali Stabil

“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini akan semakin meningkatkan perekonomian di masyarakat dan semakin memacu pelaku UMKM untuk kembali target dalam berwirausaha di Kota Jayapura,”Jelasnya.

Menurutnya selama ada pandemi Covid-19 memang semua sektor usaha banyak yang mengalami gulung tikar termasuk karyawan atau tenaga kerja di perusahaan yang dirumahkan. Sehingga dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah hal ini sangat membantu sekali karena memang pandemi Covid-19 sudah melanda.

Walaupun demikian masyarakat diminta jangan lengah karena bagaimanapun, sampai saat ini penerapan protokol kesehatan masih tetap dilakukan secara optimal khususnya aktivitas yang dilakukan di dalam ruangan tetap menggunakan masker.(dil/gin).

JAYAPURA-Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Y. Betaubun, SH.,MH mengungkapkan, saat ini aktivitas masyarakat dan pelaku usaha sudah kembali normal. Hal ini dampak dari pandemi Covid-19 sudah melandai tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit karena kasusnya sudah 0.

Waket I DPRD Kota Jayapura , mengakui dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 poin pentingnya adalah kegiatan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha sudah bisa dilakukan tanpa pembatasan sangat baik sekali, karena bisa meningkatkan pemulihan ekonomi secara masif baik di perhotelan, restoran warung makan, tempat rekreasi dan tempat pariwisata, mall, tempat hiburan malam dan lainnya.

Oleh karena itu, Jhon berharap kepada pelaku usaha bisa kembali bangkit lagi dalam menjalankan usahanya, apalagi saat ini sudah ada kelonggaran tidak memakai masker jika berada di luar ruangan.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Bantu Usaha Mama-mama Papua

“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini akan semakin meningkatkan perekonomian di masyarakat dan semakin memacu pelaku UMKM untuk kembali target dalam berwirausaha di Kota Jayapura,”Jelasnya.

Menurutnya selama ada pandemi Covid-19 memang semua sektor usaha banyak yang mengalami gulung tikar termasuk karyawan atau tenaga kerja di perusahaan yang dirumahkan. Sehingga dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah hal ini sangat membantu sekali karena memang pandemi Covid-19 sudah melanda.

Walaupun demikian masyarakat diminta jangan lengah karena bagaimanapun, sampai saat ini penerapan protokol kesehatan masih tetap dilakukan secara optimal khususnya aktivitas yang dilakukan di dalam ruangan tetap menggunakan masker.(dil/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya