Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

45.509 Debitur Dapat Restrukturisasi Kredit

Adolf Simanjuntak ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Terkait realisasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat 45.509 debitur telah menerima kebijakan tersebut.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak menjelaskan, kebijakan restrukturisasi pemulihan ekonomi Papua ini dengan baki debet Rp 6,178 miliar.

“Terdiri dari debitur perbankan sebanyak 32.944 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 5.63 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 12.565 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 545,2 miliar,”ungkap Adolf dalam rilisnya, Senin (24/8) kemarin.

 Dengan melihat angka-angka tersebut maka dapat disebutkan bahwa industry jasa keuangan di Provinsi Papua hingga triwulan II tahun 2020 dalam kondisi stabil.

Baca Juga :  Barbershop Marak,  Omzet Pangkas Rambut Madura Turun

“OJK Provinsi Papua dan Papua Barat juga selalu optimis perekonomian Provinsi Papua dapat tumbuh pada semester II tahun 2020, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Covid-19,” terangnya.

 Diakuinya, selain memperhatikan  kebijakan pemerintah, Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) juga sangat penting untuk diperhatikan guna meningkatkan perekonomian yang terkena dampak Covid-19. (ana/ary)

Adolf Simanjuntak ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Terkait realisasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat 45.509 debitur telah menerima kebijakan tersebut.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak menjelaskan, kebijakan restrukturisasi pemulihan ekonomi Papua ini dengan baki debet Rp 6,178 miliar.

“Terdiri dari debitur perbankan sebanyak 32.944 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 5.63 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 12.565 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 545,2 miliar,”ungkap Adolf dalam rilisnya, Senin (24/8) kemarin.

 Dengan melihat angka-angka tersebut maka dapat disebutkan bahwa industry jasa keuangan di Provinsi Papua hingga triwulan II tahun 2020 dalam kondisi stabil.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Direktorat Samapta Polda Papua Rutin Patroli

“OJK Provinsi Papua dan Papua Barat juga selalu optimis perekonomian Provinsi Papua dapat tumbuh pada semester II tahun 2020, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Covid-19,” terangnya.

 Diakuinya, selain memperhatikan  kebijakan pemerintah, Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) juga sangat penting untuk diperhatikan guna meningkatkan perekonomian yang terkena dampak Covid-19. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya